Pigai: Masyarakat Papua Boleh Tuntut Keadilan dan Sejahtera, tetapi Bukan Merdeka dari NKRI

Bagikan

Pigai: Masyarakat Papua Boleh Tuntut Keadilan dan Sejahtera, tetapi Bukan Merdeka dari NKRI
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan keterangan saat kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Papua Tengah, Senin (17/8/2026). (Foto: Istimewa)

NABIRE, NUSANTARA INFO: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, serta pemenuhan hak-hak dasar. Namun, menurut Pigai, tuntutan tersebut harus disampaikan melalui cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi serta tidak berupa tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

Pigai menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut menyuarakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketidakadilan, selama perjuangan tersebut memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” katanya.

Tuntutan Kesejahteraan Bagian dari Amanat Konstitusi

Menurut Pigai, tuntutan masyarakat Papua agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan negara. Sebaliknya, perjuangan untuk memenuhi hak-hak tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu, ia mendorong masyarakat Papua untuk tetap berani menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama apabila terdapat dugaan ketidakadilan atau pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar dia.

Pigai menilai penyampaian aspirasi yang dilakukan berdasarkan hukum justru menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Papua.

Dorong Advokasi Berbasis Bukti

Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi dengan mengandalkan fakta dan bukti.

Ia meminta berbagai persoalan yang dialami masyarakat dihimpun secara sistematis melalui data, informasi, dokumentasi, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Pigai, pengaduan yang didukung bukti memiliki peluang lebih kuat untuk diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat diteruskan melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam sistem hukum.

Baca Juga :  DPR Janji Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Pemerintah soal BBM Hingga MBG

Minta Akses Keadilan Diperkuat di Wilayah Konflik

Pigai juga menyoroti pentingnya memperkuat akses masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah yang menghadapi persoalan keamanan dan konflik.

Ia menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Menurut dia, keberadaan institusi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus dibarengi dengan penguatan masyarakat sipil serta ketersediaan advokat yang dapat memberikan pendampingan kepada warga.

Pigai mempertanyakan siapa yang akan mendampingi masyarakat ketika mereka berhadapan dengan proses hukum atau membutuhkan advokasi untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.

Perkuat Pembela Hak Masyarakat Papua

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum dan konstitusi.

Ia justru mendorong semakin banyak pihak di Papua tampil sebagai pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara terbuka dan berdasarkan fakta menjadi salah satu unsur penting dalam membangun akses keadilan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya.

Aspirasi Papua dan Batas Konstitusional

Pernyataan Pigai memperlihatkan adanya penekanan pada dua hal yang berjalan bersamaan, yakni hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan batas konstitusional dalam menyampaikan tuntutan.

Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, kesehatan, perlindungan hak, serta berbagai kepentingan sosial melalui jalur hukum dan mekanisme demokratis. Di sisi lain, Pigai menegaskan tuntutan untuk memisahkan diri dari Indonesia merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

Karena itu, ia mendorong persoalan masyarakat Papua diselesaikan melalui penguatan institusi hukum, advokasi berbasis bukti, pendampingan masyarakat, serta keberanian menyampaikan dugaan ketidakadilan melalui mekanisme yang tersedia.

Pesan tersebut sekaligus menempatkan penegakan HAM dan akses terhadap keadilan sebagai bagian penting dalam menjaga masyarakat di wilayah yang memiliki kompleksitas persoalan sosial, politik, keamanan, dan pembangunan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait