
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap persoalan jeda waktu produksi hingga distribusi makanan sebagai salah satu faktor yang perlu diperketat untuk mencegah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). BPOM menyoroti pelaksanaan protokol keamanan pangan dalam penyediaan makanan MBG, termasuk temuan pada kasus keracunan yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Taruna, terdapat makanan yang diproduksi pada dini hari namun baru didistribusikan kepada penerima manfaat beberapa jam kemudian. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan timeline yang menjadi bagian dari protokol yang diajarkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik adalah karena makanan itu dimasak, disiapkan itu sejak jam 01.00 malam, terus nanti dibagikan sekitar jam 12.00 siang,” kata Taruna dalam rapat.
Dengan rentang waktu tersebut, makanan telah berada dalam kondisi siap santap selama kurang lebih 11 jam sebelum dibagikan.
“Berarti kurang lebih hampir 11 jam. Sementara timeline dalam kami mendidik para SPPG itu jangan lewat 4 jam,” imbuhnya.
BPOM Akan Perketat Waktu Produksi dan Distribusi
Temuan tersebut menjadi perhatian BPOM dalam upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan pada program MBG. Salah satu langkah yang akan didorong ke depan adalah memperketat waktu antara proses produksi dan distribusi makanan.
Pengaturan waktu menjadi penting karena makanan yang telah selesai diproduksi membutuhkan penanganan dan distribusi sesuai protokol keamanan pangan. Semakin panjang jeda sebelum makanan dikonsumsi, semakin besar kebutuhan untuk memastikan seluruh prosedur penanganan pangan tetap terpenuhi.
Taruna mengatakan BPOM akan memperketat pengawasan terhadap jam pembuatan hingga pendistribusian menu MBG. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian keracunan berulang.
Namun, pengawasan terhadap program MBG diakui belum berjalan optimal pada 2025. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan anggaran.
“Karena harus disadari bahwa tahun ini kami belum efektif menjalankan karena cuma Rp2,9 miliar untuk tahun ini dianggarkan untuk MBG sehingga itu tidak efektif,” ujar Taruna.
BPOM Dapat Mandat Awasi MBG
Dalam rapat tersebut, Taruna menjelaskan bahwa BPOM memiliki mandat untuk membantu mengawasi pelaksanaan program MBG, termasuk dalam penanganan apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan.
Mandat tersebut, menurut Taruna, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Taruna menyebut Pasal 24 mengatur tugas BPOM dalam pengawasan pelaksanaan program, mulai dari bahan baku makanan hingga ketika terjadi kejadian luar biasa yang berkaitan dengan keamanan pangan.
“Pasal itu sangat tegas bahwa kami ditugaskan untuk pengawasannya pelaksanaan, jadi mulai dari pengawasan bahan baku makanan sampai kepada jika terjadi kejadian luar biasa dalam hal ini keracunan,” ujarnya.
Dengan mandat tersebut, pengawasan BPOM mencakup aspek keamanan pangan dalam rangkaian penyelenggaraan MBG. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan makanan yang sudah siap dikonsumsi, tetapi juga dimulai dari bahan baku.
Anggaran Pengawasan BPOM Capai Rp509 Miliar
Untuk menjalankan mandat pengawasan tersebut, BPOM disebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp509 miliar dari total anggaran program MBG.
Taruna mengatakan nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan total anggaran BPOM dalam satu tahun yang disebut hanya sekitar Rp115 miliar.
BPOM juga telah menyusun 21 program untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan telah mengusulkannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, sejumlah usulan tersebut masih menunggu persetujuan.
Besarnya kebutuhan pengawasan menjadi tantangan tersendiri seiring pelaksanaan program MBG yang melibatkan penyediaan makanan dalam skala besar.
Bagi BPOM, pengawasan keamanan pangan perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan program agar pemenuhan kebutuhan gizi bagi masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi keamanan pangan.
BPOM Ingin Anggaran Rp509 Miliar Masuk Anggaran BPOM
Taruna berharap alokasi Rp509 miliar tersebut dapat sepenuhnya masuk dalam anggaran BPOM untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan tetap menjadi bagian dari anggaran MBG.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran yang saat ini membuat dana tersebut masih berada dalam struktur anggaran program MBG.
“Tetapi kan ini masalahnya anggaran yang Rp509 miliar itu sudah terkunci. Nah, sekarang bagaimana membuka kuncinya? Pada rapat kemarin kita sudah diusulkan dan kami sudah membuat tata cara untuk itu,” kata Taruna.
Penguatan anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting agar BPOM dapat menjalankan mandat pengawasan secara efektif.
Dengan adanya dukungan anggaran, BPOM dapat memperkuat pelaksanaan program yang telah disusun sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap rantai penyediaan makanan MBG.
Keamanan Pangan Jadi Kunci Keberlanjutan MBG
Program MBG memiliki tantangan besar karena pelaksanaannya melibatkan penyediaan dan distribusi makanan dalam jumlah besar kepada penerima manfaat.
Karena itu, keamanan pangan menjadi salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program. Selain kandungan gizi, kualitas bahan baku, proses pengolahan, waktu produksi, hingga distribusi menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Temuan BPOM terkait makanan yang diproduksi sekitar pukul 01.00 dan baru dibagikan sekitar pukul 12.00 menunjukkan pentingnya kedisiplinan terhadap protokol waktu produksi dan distribusi.
BPOM pun mendorong agar standar tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh SPPG. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi risiko keamanan pangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Bagi pemerintah, persoalan keracunan dalam pelaksanaan MBG menjadi evaluasi penting. Perbaikan tidak hanya diperlukan ketika kasus telah terjadi, tetapi juga melalui pengawasan dan pencegahan sejak tahap awal.
Dengan penguatan pengawasan, penerapan protokol keamanan pangan, serta dukungan anggaran yang memadai, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berjalan lebih aman dan mampu mencapai tujuan utamanya dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (*)






