
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penganggaran kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pemerintah dan DPR menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan kebijakan tersebut terutama menyasar PPPK di lingkungan daerah yang sebagian besar bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Said, pengalihan kebutuhan penggajian tersebut akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Selama ini, kebutuhan belanja pegawai di daerah menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.
Beban Anggaran Pemda Berkurang
Said menjelaskan, pengalokasian anggaran PPPK melalui pemerintah pusat akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR mengenai postur RAPBN 2027.
Bagi pemerintah daerah, berkurangnya beban belanja pegawai dapat memberikan ruang dalam pengelolaan anggaran daerah. Namun, besaran dampak terhadap masing-masing daerah akan bergantung pada struktur belanja pegawai dan kebutuhan PPPK yang selama ini menjadi tanggungan daerah.
PPPK sendiri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan pemerintah daerah, PPPK banyak ditempatkan pada sektor pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Dorong Penyelesaian Kurang Bayar DBH
Selain kebijakan mengenai penggajian PPPK daerah, Badan Anggaran DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Said mengatakan penyelesaian kurang bayar DBH dapat dilakukan, antara lain, dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” katanya.
DBH merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah yang memiliki peran dalam mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Penyelesaian kurang bayar DBH menjadi penting bagi daerah karena penerimaan tersebut berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan melalui APBD.
Dalam konteks tersebut, pemanfaatan operator investasi pemerintah didorong sebagai salah satu mekanisme untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut.
Dikaitkan dengan Ruang Fiskal Daerah
Dua kebijakan tersebut, yakni penganggaran kebutuhan PPPK daerah melalui APBN dan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH, berkaitan dengan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Pengalihan kebutuhan gaji atau honorarium PPPK ke dalam APBN ditujukan untuk mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah. Sementara percepatan penyelesaian kurang bayar DBH diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah tanpa menambah beban APBD.
Said juga menyebut langkah tersebut dalam konteks pembangunan infrastruktur daerah. Pemerintah dan DPR mendorong agar penyelesaian kurang bayar DBH dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan tanpa menyebabkan tambahan beban terhadap APBD.
Dengan demikian, pembahasan RAPBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan besaran belanja pemerintah pusat, tetapi juga menyentuh hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Keputusan mengenai alokasi Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah selanjutnya menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan APBN yang ditetapkan. (*)






