
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memutuskan wacana penerapan kebijakan ganjil-genap (gage) di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk hingga kawasan Kota Tua. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan dampak pengerjaan proyek MRT Fase 2.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kajian penerapan ganjil-genap terus dilakukan. Pemerintah Provinsi Jakarta ingin memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya mampu menjawab persoalan mobilitas masyarakat, terutama di kawasan yang terdampak pekerjaan infrastruktur.
“Yang pertama untuk ganjil-genap segera kita lakukan kajian. Memang bukan hanya di tempat yang tadi disampaikan. Di Gajah Mada, Hayam Wuruk, sampai dengan Kota Tua,” ujar Pramono di Velodrome, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Menurut Pramono, masyarakat dan pengguna jalan di kawasan tersebut telah merasakan dampak lalu lintas yang berlangsung cukup lama. Karena itu, Pemprov Jakarta akan segera menentukan langkah terkait penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut.
“Itu mereka merasakan dampak yang sudah cukup lama. Dan untuk itu segera kami akan memutuskan mengenai kebijakan ganjil-genap tersebut,” katanya.
Dikaitkan dengan Pengerjaan MRT Fase 2
Salah satu pertimbangan utama Pemprov Jakarta dalam mengkaji kebijakan tersebut adalah pengerjaan MRT Jakarta Fase 2.
Proyek tersebut turut memengaruhi kondisi lalu lintas di sejumlah kawasan yang menjadi jalur pembangunan. Pemprov Jakarta perlu menyesuaikan rekayasa lalu lintas dengan perkembangan pekerjaan konstruksi agar mobilitas masyarakat tetap dapat berlangsung.
Pramono mengatakan pekerjaan MRT Fase 2 yang berlangsung di permukaan ditargetkan dapat terselesaikan pada 2027.
“Karena memang pekerjaan di permukaan untuk MRT mudah-mudahan sampai dengan 2027 itu sudah bisa terselesaikan,” ujar Pramono.
Setelah pekerjaan tersebut memasuki tahap yang lebih memungkinkan untuk mengurangi dampak terhadap lalu lintas, Pemprov Jakarta akan kembali mempertimbangkan kebutuhan penerapan ganjil-genap.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pembatasan kendaraan, tetapi juga sebagai bagian dari manajemen lalu lintas selama berlangsungnya pembangunan infrastruktur transportasi massal.
Dishub Evaluasi Efektivitas Ganjil-Genap
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov Jakarta perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan ganjil-genap.
Evaluasi dilakukan karena kebijakan tersebut telah diterapkan selama sekitar 10 tahun. Pemerintah perlu melihat apakah pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor masih efektif dalam menjawab persoalan lalu lintas Jakarta saat ini.
Budi mengatakan evaluasi tidak hanya akan mengukur pengaruh ganjil-genap terhadap kelancaran arus kendaraan.
Dampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
“Termasuk rute-rutenya perlu kita kaji lagi,” ucap Budi.
Evaluasi terhadap rute menjadi penting karena pola mobilitas masyarakat Jakarta terus berkembang seiring bertambahnya pilihan transportasi publik, perubahan pusat aktivitas ekonomi, serta pembangunan berbagai proyek infrastruktur transportasi.
Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Sejak 2016
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta mulai diterapkan pada 30 Agustus 2016 sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 yang dinilai tidak lagi efektif.
Secara teknis, kendaraan hanya dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap apabila angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kalender.
Saat ini, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada 26 ruas jalan utama di Jakarta. Penerapannya berlangsung pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari libur nasional.
Adapun waktu penerapan berlangsung pada pukul 06.00–10.00 WIB untuk periode pagi dan 16.00–21.00 WIB pada periode sore hingga malam.
Sejumlah ruas jalan utama yang selama ini menerapkan kebijakan tersebut antara lain Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan M.T. Haryono, dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Arah Kebijakan Menunggu Hasil Kajian
Wacana penerapan ganjil-genap di Gajah Mada, Hayam Wuruk hingga Kota Tua kini menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap manajemen lalu lintas Jakarta.
Pemprov Jakarta perlu menimbang sejumlah faktor secara bersamaan, mulai dari kondisi kemacetan, dampak pembangunan MRT, kebutuhan mobilitas warga, aktivitas ekonomi, hingga perkembangan transportasi publik.
Keputusan akhir mengenai penerapan ganjil-genap di kawasan tersebut akan ditentukan setelah proses kajian selesai.
Bagi pengguna kendaraan pribadi, keputusan tersebut akan menjadi perhatian karena perubahan cakupan ruas ganjil-genap berpotensi memengaruhi pilihan rute dan waktu perjalanan harian. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut dituntut tidak hanya mampu mengurai kepadatan lalu lintas, tetapi juga tetap menjaga akses masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan yang terdampak. (*)






