Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak ke Komdigi, Meutya Hafid Tegur Meta

Bagikan

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak ke Komdigi, Meutya Hafid Tegur Meta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform Threads milik Meta belum melaporkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun kepada Komdigi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform digital Threads milik Meta belum menyampaikan laporan kepada pemerintah terkait penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun. Padahal, kewajiban perlindungan anak di ruang digital telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Meutya mengatakan, hingga evaluasi enam bulan penerapan kebijakan perlindungan anak dilakukan, Threads belum memberikan data mengenai jumlah akun anak yang telah ditindak maupun langkah mitigasi risiko yang diterapkan platform tersebut.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa ada satu yang memang sampai sekarang belum melaporkan mengenai langkah-langkah terhadap penonaktifan akun, yaitu akun Threads,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Meutya, pemerintah belum menerima angka penindakan terhadap akun anak dari Threads. Tidak hanya itu, laporan mengenai langkah perlindungan pengguna anak di platform tersebut juga belum disampaikan kepada Komdigi.

“Jadi untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apa pun yang diberikan kepada Komdigi,” ujarnya.

Komdigi Minta Meta Penuhi Kewajiban Perlindungan Anak

Meutya menegaskan pemerintah meminta Meta segera menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya pada platform Threads.

Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat tata kelola layanan digital agar anak mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko ketika menggunakan platform digital.

“Kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” tegas Meutya.

Pemerintah sebelumnya telah mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Threads, pemerintah kini masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun anak serta berbagai langkah yang dilakukan platform untuk memitigasi risiko terhadap pengguna anak.

Threads Jadi Perhatian dalam Evaluasi Perlindungan Anak

Belum adanya laporan dari Threads menjadi perhatian pemerintah dalam evaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Meutya mengatakan pemerintah masih menunggu informasi dari platform tersebut. Laporan mengenai jumlah akun yang dinonaktifkan penting untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan anak pada platform digital.

Selain penonaktifan akun, pemerintah juga berkepentingan mengetahui langkah mitigasi yang dilakukan platform untuk mencegah anak terpapar berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pembatasan akses anak terhadap teknologi. Pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan hak anak.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Alasan Banyak Profesor Masuk Kabinet: Kunci Hadapi Tantangan Bangsa

PP Tunas Jadi Fondasi Pelindungan Anak di Ruang Digital

PP Nomor 17 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membangun fondasi perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut sejak 28 Maret 2026. Melalui regulasi ini, penyelenggara platform digital dituntut memperhatikan aspek perlindungan anak dalam tata kelola layanan mereka.

Dalam penerapannya, tantangan perlindungan anak tidak hanya berasal dari karakteristik platform media sosial. Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) juga menghadirkan bentuk risiko baru.

Karena itu, menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan satu negara.

Indonesia Bergabung dalam Koalisi Global Perlindungan Anak di Era AI

Indonesia juga bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi tersebut mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar perlindungan anak.

Keikutsertaan Indonesia dalam koalisi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama lintas negara menghadapi risiko teknologi terhadap anak.

Menurut Meutya, perkembangan AI yang bersifat lintas platform dan lintas batas negara membuat perlindungan anak membutuhkan kolaborasi internasional.

“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.

Karakter teknologi AI yang dapat digunakan dan dikembangkan lintas negara membuat risiko yang muncul juga tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, kebijakan perlindungan anak perlu melibatkan pemerintah, perusahaan teknologi, masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas internasional.

Pemerintah Ingin Perlindungan Anak Masuk Sejak Desain Teknologi

Meutya menegaskan, pemerintah ingin keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain serta tata kelola teknologi sejak awal.

Artinya, perlindungan anak di ruang digital tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul persoalan atau risiko. Aspek keselamatan anak perlu dipertimbangkan sejak sebuah layanan dan teknologi dirancang.

Dalam konteks Threads, pemerintah masih menunggu komitmen dan laporan dari Meta mengenai langkah penonaktifan akun anak serta mitigasi risiko pada platform tersebut.

Evaluasi penerapan PP Tunas pun menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana kewajiban perlindungan anak telah dijalankan oleh penyelenggara platform digital.

Bagi pemerintah, perkembangan teknologi digital dan AI harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan terhadap anak. Tantangannya bukan hanya memastikan anak terlindungi dari risiko saat menggunakan teknologi, tetapi juga memastikan keselamatan dan hak mereka menjadi bagian dari tata kelola teknologi sejak awal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait