Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Puluhan Wisatawan Malah Nekat Masuk Zona Terlarang

Bagikan

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Puluhan Wisatawan Malah Nekat Masuk Zona Terlarang
Puluhan wisatawan nekat masuk ke zona bahaya Gunung Anak Krakatau. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARA INFO: Puluhan wisatawan kedapatan nekat memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, yang masih berada dalam zona bahaya. Rombongan tersebut bahkan sempat melakukan swafoto dan merekam video di kawasan cagar alam yang dilarang untuk dikunjungi.

Keberadaan para wisatawan terdeteksi oleh tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) ketika petugas Pos Pantau Gunung Anak Krakatau melakukan pemeliharaan berkala terhadap peralatan pemantauan di kawasan gunung api tersebut.

Para wisatawan disebut mengabaikan rekomendasi keselamatan yang melarang masyarakat maupun wisatawan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

Setelah menyadari keberadaan petugas, rombongan wisatawan tersebut kemudian berbondong-bondong meninggalkan kawasan terlarang.

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Andi Suwardi, membenarkan adanya pelanggaran zona bahaya tersebut.

“Iya, kemarin saat tim maintenance peralatan berada di sana, mereka melihat ada wisatawan. Kami mengimbau semua pihak mematuhi rekomendasi karena kawasan itu masih berbahaya untuk keselamatan,” kata Andi.

Diduga Berangkat dari Dermaga Canti

Andi menduga rombongan wisatawan tersebut menggunakan kapal dari Dermaga Canti. Mereka diduga menuju Pulau Sebesi sebelum kemudian masuk ke kawasan lindung Gunung Anak Krakatau.

Namun, mekanisme hingga rombongan tersebut dapat memasuki area terlarang masih didalami oleh pihak terkait.

Masuknya wisatawan ke zona bahaya menjadi perhatian karena kawasan Gunung Anak Krakatau bukan kawasan wisata bebas yang dapat dimasuki tanpa memperhatikan rekomendasi keselamatan vulkanik.

PVMBG menegaskan bahwa pembatasan jarak bukan sekadar larangan administratif. Zona tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan aktivitas vulkanik dan potensi bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Karena itu, masyarakat dan wisatawan diminta tidak menjadikan aktivitas gunung yang terlihat relatif tenang sebagai alasan untuk mendekati kawah aktif.

Koordinasi Pengawasan Diperketat

Pasca ditemukannya pelanggaran tersebut, Pos Pantau Gunung Anak Krakatau meningkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi.

Koordinasi dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, serta pemerintah daerah setempat. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap akses menuju kawasan Gunung Anak Krakatau.

Andi mengatakan masyarakat dan wisatawan perlu terus mendapatkan informasi mengenai batas aman dan potensi bahaya gunung api.

Baca Juga :  MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Kuota 20 Persen APBN Tak Boleh Berkurang

“Kami sudah meminta agar semua pihak terus mengingatkan masyarakat dan wisatawan supaya tidak mendekati Gunung Anak Krakatau. Sebelumnya pemerintah kecamatan juga telah mengeluarkan imbauan di kawasan Dermaga Canti,” jelasnya.

Pengawasan di jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk memasuki kawasan terlarang juga menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Gunung Anak Krakatau Masih Level III Siaga

PVMBG menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga.

Andi mengatakan aktivitas vulkanik dalam beberapa hari terakhir memang cenderung melandai. Namun, kondisi tersebut belum menjadi alasan untuk mencabut pembatasan aktivitas di sekitar kawah.

Potensi bahaya masih perlu diwaspadai, salah satunya karena masih terdapat rekaman tremor yang menjadi bagian dari parameter pemantauan aktivitas gunung api.

Erupsi terakhir Gunung Anak Krakatau tercatat terjadi pada 25 Juli 2026. Dengan status masih berada pada Level III, masyarakat dan wisatawan diminta tetap mengikuti rekomendasi resmi PVMBG.

Status tersebut menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih membutuhkan kewaspadaan dan pemantauan secara intensif.

Radius 3 Kilometer Masih Terlarang

PVMBG kembali mengingatkan masyarakat maupun wisatawan untuk tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

Larangan tersebut berlaku untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya erupsi atau aktivitas vulkanik lain yang dapat membahayakan keselamatan manusia.

“Jangan mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif. Imbauan ini demi keselamatan bersama,” ujar Andi.

Bagi wisatawan, keinginan mendapatkan dokumentasi dari jarak dekat seharusnya tidak mengalahkan faktor keselamatan. Terlebih, perubahan aktivitas gunung api dapat terjadi dan tidak selalu dapat diprediksi secara kasatmata.

Temuan puluhan wisatawan yang memasuki zona terlarang menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi PVMBG merupakan bagian penting dari mitigasi bencana.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini didorong untuk terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan, terutama pada titik-titik akses yang berpotensi digunakan wisatawan untuk mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.

Selama status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III, masyarakat dan wisatawan diminta tidak memasuki zona bahaya serta selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari PVMBG. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait