
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut menghormati putusan MK yang menyatakan gugatan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Menurut dia, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Bamsoet juga menegaskan hasil Pemilu 2024 tetap sah dan tidak dapat diubah setelah seluruh tahapan politik hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilalui.
“Bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi, keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Bamsoet: Hasil Pemilu Tidak Bisa Diubah
Bamsoet mengatakan proses Pemilu 2024 telah melalui rangkaian tahapan politik dan hukum sebelum Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.
Karena itu, menurut dia, hasil pemilu yang telah menghasilkan pemerintahan saat ini tidak dapat diubah begitu saja.
“Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bamsoet.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Bamsoet menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan setelah MK memutus gugatan tidak dapat diterima.
Sengketa Tak Dibahas dalam Rapat Wantimpres
Bamsoet juga mengungkapkan perkara tersebut tidak dibahas dalam rapat pleno perdana Wantimpres yang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis.
Menurut dia, pembahasan mengenai perkara tersebut tidak masuk dalam agenda rapat.
“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya tidak bisa diumumkan ke publik,” ujar Bamsoet.
Dengan demikian, Bamsoet tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan pembahasan perkara tersebut di internal Wantimpres.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan para pemohon dalam perkara tersebut merupakan organisasi masyarakat sipil, mulai dari perkumpulan hingga individu. Mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
MK merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan presiden.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Pokok Gugatan Tidak Dipertimbangkan
Konsekuensi dari tidak adanya kedudukan hukum para pemohon adalah MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi atau pokok dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.
Hakim menyatakan seluruh dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Dengan putusan tersebut, MK menyelesaikan perkara dari sisi kewenangan para pemohon untuk mengajukan permohonan. Putusan itu tidak menjadi penilaian terhadap seluruh substansi dalil yang diajukan para pemohon.
Sementara itu, Bamsoet menilai proses hukum yang telah berjalan harus dihormati. Ia menegaskan hasil Pemilu 2024 yang telah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta dilanjutkan dengan pelantikan tetap menjadi bagian dari proses ketatanegaraan yang berlaku.
Pernyataan Bamsoet tersebut menegaskan bahwa setelah putusan MK, perhatian terhadap persoalan tersebut berada pada lembaga yang memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






