Kemenhub Catat 1,7 Juta Pelanggaran Bus AKAP dan AKDP, Didominasi Penyimpangan Trayek

Bagikan

Kemenhub Catat 1,7 Juta Pelanggaran Bus, Didominasi Penyimpangan Trayek
Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) terparkir di terminal. (Foto: Kemenhub)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan lebih dari 55 persen perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di terminal tipe A terindikasi melakukan pelanggaran. Penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pengawasan angkutan umum sepanjang 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat, dari 3.158.517 kali perjalanan kendaraan yang berangkat di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia selama periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 1.760.258 kali perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melanggar ketentuan.

Sementara itu, sebanyak 1.398.259 kali perjalanan atau 44,27 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.

Pengawasan terhadap kendaraan yang datang juga menunjukkan temuan serupa. Dari 3.283.247 kali perjalanan kendaraan yang masuk terminal, sebanyak 1.818.204 kali perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

Adapun 1.465.043 kali perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan penyimpangan trayek menjadi pelanggaran yang paling dominan ditemukan dalam pengawasan tersebut.

“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar,” jelas Aan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kemenhub Soroti Pelanggaran KIR dan Kartu Pengawasan

Selain penyimpangan trayek, pengawasan Kemenhub menemukan pelanggaran terkait masa berlaku dokumen uji berkala kendaraan atau BLUe/KIR serta kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS).

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat sebanyak 450.934 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala yang telah kedaluwarsa.

Sementara itu, pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa mencapai 768.132 kali perjalanan.

Pada kendaraan yang datang di terminal, petugas menemukan 497.558 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa.

Adapun pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif tercatat sebanyak 827.984 kali perjalanan.

Baca Juga :  Pilkada via DPRD Ditolak Publik, Istana: Semua Pendapat Dihormati

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan angkutan umum tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian rute perjalanan, tetapi juga kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif dan teknis kendaraan.

Pengawasan Bus untuk Menjamin Keselamatan Penumpang

Aan mengatakan, pengawasan rutin yang dilakukan di terminal tipe A bertujuan mendeteksi pelanggaran sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap operator atau perusahaan otobus (PO).

Menurutnya, hasil pengawasan tersebut diharapkan mendorong operator meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan umum dan mengutamakan keselamatan perjalanan.

“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” katanya.

Aan mengimbau seluruh operator bus memastikan kendaraan yang beroperasi sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan.

Operator juga diminta memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan, termasuk memastikan masa berlaku dokumen kendaraan serta kondisi pengemudi dan awak kendaraan dalam keadaan prima.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Kemenhub Optimalkan Terminal Online System

Untuk memperkuat pengawasan angkutan umum, Kemenhub akan terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS).

Aan mengatakan, sistem tersebut diharapkan membantu meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan operator bus yang beroperasi di terminal tipe A.

“Ke depannya kami akan terus memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi kepatuhan operator bus. Harapannya, dengan upaya ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat,” tutupnya.

Pengawasan terhadap bus AKAP dan AKDP menjadi bagian dari upaya Kemenhub meningkatkan ketertiban penyelenggaraan angkutan umum, memastikan kendaraan memenuhi persyaratan operasional, serta memperkuat perlindungan keselamatan masyarakat dalam menggunakan transportasi darat. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait