Kemnaker Ungkap Syarat Penerima BSU 2026, Ini Kriteria Lengkapnya

Bagikan

Kemnaker Ungkap Syarat Penerima BSU 2026, Ini Kriteria Lengkapnya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Program bantuan ini menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu dengan total bantuan mencapai Rp900.000.

BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000.

Ketentuan mengenai persyaratan penerima BSU 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja dan buruh di Indonesia.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Indah menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar dapat menjadi penerima BSU 2026.

Pertama, calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status kepesertaan ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi calon penerima bantuan.

Ketiga, pekerja harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima BSU mengikuti besaran UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Baca Juga :  KemenKominfo Gandeng Pemprov Sumsel dan Detik Gelar #DemiIndonesia Cerdas Memilih di Sumsel

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas maksimal upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja. Data yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data kepesertaan.

Komponen upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Berhak Menerima BSU

Selain persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan, pemerintah juga menetapkan kelompok pekerjaan yang tidak dapat menerima BSU 2026.

Pekerja atau buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, serta anggota Polri aktif tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan ini.

Adapun pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menjangkau pekerja yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Cara Mengecek Informasi BSU 2026

Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan BSU 2026, Kemnaker menyediakan kanal informasi resmi yang dapat diakses masyarakat.

Pekerja dapat mengunjungi situs resmi BSU Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi terkait program bantuan tersebut.

Kemnaker mengimbau pekerja agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan serta memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pelaporan upah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2026 atau tidak. (ADV)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait