
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut telah dilaporkan Kapolri kepada Presiden.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
Pernyataan Yusril tersebut merespons penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri.
Meski mengungkap Presiden telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut, Yusril enggan menjelaskan lebih jauh mengenai modus, mekanisme, maupun materi informasi yang diduga disadap.
Ia meminta agar pertanyaan mengenai teknis penyadapan dan hasil penyidikan disampaikan langsung kepada Polri.
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahri Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengatakan penyidik telah melakukan penyidikan berdasarkan metode investigasi ilmiah atau scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon selain milik Presiden Prabowo Subianto.
Namun, identitas pihak lain yang diduga menjadi sasaran penyadapan, materi komunikasi yang disadap, serta tujuan tindakan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026
Bareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan dilakukan selama periode 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat menggunakan pendekatan investigasi ilmiah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga disebut mendalami sejumlah nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Selain Presiden Prabowo Subianto, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak lainnya.
Namun, informasi mengenai siapa saja pihak yang menjadi sasaran, bagaimana penyadapan dilakukan, serta apa tujuan tindakan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam materi keterangan yang tersedia.
Yusril sebelumnya juga menyatakan materi dan tujuan penyadapan masih dalam proses pendalaman.
Karena itu, perkembangan perkara masih menunggu hasil penyidikan dan penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Yusril Enggan Ungkap Modus Penyadapan
Yusril Ihza Mahendra tidak menjelaskan secara rinci modus penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka.
Ia meminta agar informasi teknis mengenai penyadapan, termasuk mekanisme dan materi komunikasi yang diduga direkam, ditanyakan langsung kepada Polri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan penyadapan masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Publik juga masih menunggu penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, barang bukti yang digunakan penyidik, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus Penyadapan Presiden Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri dan menyangkut perlindungan komunikasi kepala negara.
Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lainnya juga menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan.
Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan materi penyadapan, tujuan tindakan, serta pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran. (*)






