Jakarta (4/12/2021): Dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah menyempurnakan berbagai regulasi baik Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, beberapa hari lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah melantik keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi terhadap implementasi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga program-program terkait para disabilitas dapat diketahui secara sistematis dan terukur.
“Saya mengingatkan bahwa keberadaan regulasi dan komite yang mendukung disabilitas memang sangat penting, tetapi itu saja tidak cukup. Implementasi atas regulasi tersebut sangat penting kita jalankan,” tegas Presiden dalam sambutannya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jumat (3/12/2021), secara virtual.
Presiden Jokowi menyadari bahwa melaksanakan regulasi tersebut bukanlah hal yang mudah, apalagi dalam situasi sulit di masa pandemi saat ini yang juga berdampak pada kemampuan ekonomi para penyandang disabilitas, utamanya mereka yang bekerja di sektor informal.
“Namun, tantangan di masa pandemi juga memberikan peluang untuk menciptakan inovasi baru, termasuk transformasi kebijakan dan program yang menjamin inklusivitas penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Presiden meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terus berinovasi untuk mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas dengan melibatkan keluarga dan komunitas, serta melakukan kerja residensial yang terintegrasi dengan berbagai program layanan kesejahteraan sosial.
“Para penyandang disabilitas harus diajak untuk menggunakan teknologi adaptif, misalnya penyediaan alat bantu dan alat usaha bagi penyandang disabilitas, baik itu kursi roda, motor roda tiga, serta tongkat penuntun yang adaptif,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Kepala Negara, para penyandang disabilitas juga dapat diikutsertakan dalam kegiatan produktif, seperti perakitan kursi roda, motor roda tiga, juga pembuatan tongkat penuntun adaptif yang memberikan ruang dan kesempatan dan aksesibilitas untuk mengembangkan potensi, sebagai modal penting untuk menolong diri sendiri sekaligus berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Yang juga harus diprioritaskan adalah fasilitasi peningkatan kemampuan diri, pendidikan formal dan informal, akses penyandang disabilitas untuk terus upskilling dan reskilling, akses penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan kerja dan berwirausaha harus terus difasilitasi dan ditingkatkan. Bukan hanya pengembangan kapasitas individu-individu penyandang disabilitas, penguatan kapasitas kelembagaan sosial, koperasi, dan UMKM yang mempekerjakan disabilitas harus terus didukung dan diberikan insentif-insentif,” ujarnya.
Di akhir pidatonya, Presiden menekankan bahwa komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran kemajuan peradaban sebuah bangsa.
“Perlu saya mengingatkan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa. Indonesia sebagai bangsa besar harus terus meningkatkan keberadabannya,” tandasnya. (*)