Bareskrim Tetapkan Slamet Uliandi sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo

Bagikan

Bareskrim Tetapkan Slamet Uliandi sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Penyidikan kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto kembali mengalami perkembangan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (5/11/2026).

Penetapan Slamet Uliandi menambah jumlah tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suhermanto, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.

Ia menjelaskan, Slamet saat ini dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.

Bareskrim Sebelumnya Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelum menetapkan Slamet Uliandi, Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (4/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta melalui mekanisme penanganan perkara.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Asep di Mabes Polri.

Baca Juga :  Jaksa Gadungan Dibekuk di Pamulang, Kejari Tangsel Sita Rp310 Juta dan Senjata Api

Dalam perkembangan awal perkara tersebut, penyidik masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi. Sosok tersebut kemudian disebut sebagai Slamet Uliandi yang status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka pada Kamis malam.

Dengan demikian, penetapan Slamet menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik Terapkan Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri disebut menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka sebelumnya.

Pasal yang disebut digunakan penyidik meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.

Perlu ditegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait