Dirjen Keuda Fatoni: Pembiayaan PKK, Posyandu, dan Dekranasda Tak Hanya dari APBD

Bagikan

Dirjen Keuda Fatoni: Pembiayaan PKK, Posyandu, dan Dekranasda Tak Hanya dari APBD
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Ditjen Bina Keuda)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah daerah (Pemda) didorong tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menopang program Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Posyandu, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut terdapat sejumlah alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga lembaga lainnya.

Dorongan tersebut disampaikan Fatoni saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Fatoni menilai perluasan sumber pembiayaan penting dilakukan karena PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki ruang kontribusi yang luas dalam mendukung program pemerintah serta pemberdayaan masyarakat di daerah.

Namun, perluasan sumber pembiayaan tersebut harus berjalan bersama dengan tata kelola organisasi dan pemahaman terhadap mekanisme keuangan daerah.

“Dari sisi tata kelola, dari sisi penganggaran, dari sisi dasar hukum PKK, Posyandu, Dekranas, dan juga tata kelola APBD sudah sangat jelas,” ujar Fatoni.

Jangan Hanya Bergantung pada APBD

Menurut Fatoni, dukungan pemerintah daerah terhadap PKK, Posyandu, dan Dekranasda dapat diberikan melalui berbagai skema sepanjang memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah juga memiliki pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dukungan anggaran memiliki landasan yang jelas.

“Jadi di dalam penganggaran itu harus dipastikan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Karena itu, Fatoni meminta pengurus organisasi memahami sejak awal bagaimana sebuah kegiatan dapat dibiayai dan mekanisme apa yang dapat digunakan.

Ada Delapan Pilihan Pembiayaan

Fatoni menyampaikan sedikitnya delapan sumber yang dapat dioptimalkan untuk mendukung kegiatan PKK, Posyandu, dan Dekranasda.

Sumber pertama adalah anggaran perangkat daerah dalam APBD. Program yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ketiga organisasi dapat dikolaborasikan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidang kegiatannya.

Misalnya, kegiatan tertentu dapat melibatkan perangkat daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, maupun penanggulangan bencana.

Sumber kedua berupa hibah pemerintah daerah. Skema ini tetap harus mengikuti proses pengusulan, pengkajian, penganggaran, hingga penyaluran sesuai aturan.

Fatoni meminta kebutuhan anggaran melalui SKPD maupun hibah tidak baru disampaikan ketika pembahasan APBD telah berlangsung.

“Yang terpenting dari kedua anggaran, baik itu di SKPD maupun di hibah, itu harus diproses sejak awal,” katanya.

Sumber ketiga adalah kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Kerja sama tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan program dan kewenangan masing-masing pihak.

Sumber keempat berasal dari bantuan perorangan, lembaga, dan donor. Dukungan tersebut dapat diarahkan untuk kegiatan sosial maupun pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan.

Sumber kelima adalah CSR perusahaan.

Fatoni melihat CSR sebagai potensi yang dapat diperkuat untuk mendukung program daerah. Namun, pemanfaatannya membutuhkan koordinasi agar program perusahaan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

“CSR sangat besar, sangat banyak. Bisa berasal dari BUMN, ada BUMD, dan juga banyak CSR yang bersumber dari swasta,” jelasnya.

Sumber keenam ialah anggaran promosi. Menurut Fatoni, skema promosi berbeda dengan CSR dan dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD maupun swasta.

Dukungan tersebut dapat berbentuk pemasangan logo, penyediaan stan, maupun ruang penyampaian informasi dalam sebuah kegiatan.

Sumber ketujuh adalah hasil kegiatan usaha. Organisasi dapat mengembangkan usaha seperti toko, koperasi, kafe, produksi dan penjualan produk, maupun kegiatan produktif lainnya sesuai ketentuan.

Sumber kedelapan ialah Baznas. Kolaborasi dengan lembaga zakat tersebut dapat diarahkan untuk kegiatan sosial, mulai dari bedah rumah, penanganan stunting, penyuluhan, bantuan masyarakat kurang mampu hingga penanganan bencana.

“Delapan sumber anggaran inilah yang Bapak-Ibu bisa manfaatkan dengan baik, regulasinya sudah jelas, tata caranya juga sudah ada, sumbernya sudah ada, tinggal Bapak dan Ibu melakukan koordinasi,” ujar Fatoni.

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil Kaji Upaya Pembaruan Data Administrasi Wilayah di Jawa Timur

CSR Bisa Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Fatoni secara khusus meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi terhadap program CSR perusahaan.

Menurut dia, setiap perusahaan dapat memiliki agenda CSR sendiri. Tanpa pemetaan dan koordinasi, dukungan tersebut berpotensi menumpuk pada sektor atau wilayah tertentu, sementara kebutuhan di tempat lain belum tersentuh.

Ia mencontohkan pengalaman saat bertugas di Sumatera Selatan. Perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta didorong melaporkan program CSR yang dimiliki, termasuk bidang serta lokasi pelaksanaannya.

Informasi tersebut kemudian dapat dipetakan sehingga pemerintah mengetahui dukungan apa yang tersedia dan kebutuhan apa yang masih harus dipenuhi.

“CSR tidak harus terima uang, tapi kita bisa terima kegiatan. Alokasinya, tempatnya, bentuk kegiatannya, itu bisa disesuaikan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekranas,” tuturnya.

Menurut Fatoni, kebutuhan PKK dapat berupa program pemberdayaan keluarga, peningkatan kualitas keluarga, pemberian makanan tambahan, hingga kegiatan perlindungan anak.

Untuk Posyandu, dukungan dunia usaha dapat diarahkan pada penyediaan alat ukur, timbangan, perlengkapan pelayanan, makanan tambahan, maupun peningkatan kapasitas kader.

Sementara bagi Dekranasda, kebutuhan dapat mencakup peralatan produksi, bahan baku, etalase, booth pameran, kemasan, pelatihan desain dan pemasaran, hingga promosi produk UMKM.

Kolaborasi Bisa Diterapkan dalam Program Daerah

Fatoni juga mengangkat pengalaman keterlibatan PKK dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Kota Pekanbaru sebagai salah satu contoh kolaborasi.

Dalam kegiatan tersebut, PKK membantu menyampaikan SPT dari rumah ke rumah sekaligus melakukan pendataan.

Menurut Fatoni, pola seperti itu menunjukkan bahwa organisasi dapat mengambil peran dalam membantu pelaksanaan program pemerintah daerah selama dilakukan melalui mekanisme yang jelas.

“Jadi ini bukan KKN, tetapi profesional. Bekerja dengan transparan dan akuntabilitasnya juga terjaga,” katanya.

Ia mendorong daerah lain mempelajari berbagai pola kerja sama yang telah berjalan di daerah lain dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.

Hibah Wajib Dipertanggungjawabkan

Di tengah dorongan memperluas sumber pembiayaan, Fatoni mengingatkan bahwa penerimaan dana harus selalu diikuti dengan pertanggungjawaban.

Khusus hibah, prosesnya tidak berhenti setelah dana disalurkan. Mulai dari usulan, pengkajian, penetapan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban harus mengikuti ketentuan.

“Kalau menerima hibah pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” tegasnya.

Fatoni menilai kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas. Pelaksanaan kegiatan yang telah selesai tetap harus dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.

Karena itu, pengurus organisasi penerima hibah perlu memahami kewajiban administratif sejak awal agar tidak menghadapi persoalan ketika memasuki tahap pertanggungjawaban.

Perubahan APBD dan Pergeseran Anggaran

Fatoni juga menjelaskan bahwa kebutuhan yang belum masuk dalam APBD tidak serta-merta berarti tidak dapat dibiayai.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme perubahan APBD sesuai tahapan dan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, terdapat mekanisme pergeseran anggaran untuk kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah melihat substansi dan kondisi kegiatan ketika menentukan mekanisme penganggaran.

“Yang bisa dilakukan pergeseran itulah yang disebut dengan darurat dan mendesak,” ujarnya.

Salah satu instrumen yang berkaitan dengan kondisi tersebut adalah Belanja Tidak Terduga (BTT).

BTT dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai ketentuan. Keadaan darurat antara lain mencakup bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

Sementara keperluan mendesak dapat mencakup kebutuhan pelayanan dasar yang belum tersedia anggarannya, belanja wajib, pengeluaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, amanat peraturan perundang-undangan, hingga pengeluaran yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

“Kita tidak melihat organisasinya, tapi melihat kondisinya. Manakala itu masuk keadaan darurat termasuk dalam keperluan mendesak, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelas Fatoni.

Pada akhirnya, Fatoni menekankan pentingnya koordinasi antara organisasi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Diversifikasi sumber pembiayaan, menurut dia, harus tetap disertai kepatuhan terhadap regulasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan tata kelola yang baik, PKK, Posyandu, dan Dekranasda diharapkan dapat mengoptimalkan dukungan pembiayaan yang tersedia sekaligus memperluas kontribusinya dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat di daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait