Kejagung Sita Pesawat Textron dan Helikopter Bell 505 dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Bagikan

Kejagung Sita Pesawat Textron dan Helikopter Bell 505 dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung menyita satu unit pesawat buatan Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan klaster pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu unit pesawat buatan Textron Aviation, perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat, serta satu unit helikopter Bell 505.

“Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Selain pesawat dan helikopter, penyidik menyita sejumlah aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita antara lain lima unit telepon seluler, 89 dokumen, uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Empat Pihak Jadi Tersangka

Dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB yang masing-masing disebut menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan motor listrik sehingga PT Yasa Artha Trimanunggal ditetapkan sebagai pemenang tender.

Anang menjelaskan, Kolonel Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut. Dalam perkara ini, Budi disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ya itu, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen), bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” ujar Anang.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari dugaan penyidik dalam proses pengadaan dan masih menjadi materi penyidikan perkara.

Anggaran Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

Anang mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan motor listrik dalam klaster tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung belum menetapkan nilai kerugian negara karena proses penghitungan masih berlangsung.

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan

“Kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah motor listrik yang direncanakan dalam pengadaan dengan realisasi di lapangan.

Menurut Anang, pada tahap awal pengadaan terdapat sekitar 25.644 unit motor listrik. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.

Namun, hingga akhir Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, penyidik menduga terdapat upaya membuat pengadaan tersebut seolah-olah telah terealisasi dalam jumlah jauh lebih besar.

“Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit,” terang Anang.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara.

Kasus MBG BGN Ditangani dalam Sejumlah Klaster

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026 tidak hanya mencakup klaster pengadaan motor listrik.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka dari klaster lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan pada 29 September 2026.

Para tersangka yang telah dilimpahkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, terdapat Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Penanganan perkara tersebut menunjukkan penyidikan Kejagung mencakup sejumlah aspek dalam tata kelola MBG di lingkungan BGN. Sementara dalam klaster pengadaan motor listrik, penyidik masih mendalami proses tender, realisasi pengadaan, aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, serta besaran kerugian negara.

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara dalam klaster pengadaan motor listrik masih berlangsung. Karena itu, nilai kerugian negara belum dapat dipastikan hingga proses pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak berwenang selesai. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait