Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total 6 Orang Dijerat

Bagikan

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total 6 Orang Dijerat
Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (tengah) sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), menjadi tersangka keenam dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut menambah daftar tersangka menjadi enam orang dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program prioritas pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory yang berasal dari unsur swasta diduga memiliki peran dalam proses pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, Glory diminta oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk membantu mencari mitra-mitra yayasan yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Kejagung menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah

Sebelum menetapkan Glory Harimas Sihombing, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak yang diduga menjadi kaki tangan Sony Sonjaya yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dengan masuknya nama Glory, penyidik kini mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam mekanisme penentuan mitra pelaksana hingga pengadaan sejumlah kebutuhan pendukung program.

Baca Juga :  Jadi yang Kesembilan Beroperasi d Indonesia, Swiss-Belhotel International Resmikan Zest Ambon

Dugaan Penyimpangan Penunjukan Mitra SPPG

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menemukan dugaan bahwa mekanisme pengelolaan MBG tidak berjalan sesuai ketentuan. Program tersebut seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.

Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga mengungkap dugaan bahwa sebagian yayasan yang terlibat tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaksana program.

Penyidik menduga kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan MBG tidak berjalan optimal dan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang Bernilai Triliunan Rupiah

Selain persoalan mitra SPPG, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang pendukung program.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik di antaranya pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menduga terdapat perbedaan antara kebutuhan operasional program dengan barang yang dibelanjakan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejagung memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berlanjut. Penetapan tersangka baru disebut menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian peristiwa dan mencari pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena menggunakan anggaran negara, pengelolaan program tersebut menjadi perhatian besar aparat penegak hukum.

Kejagung menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai tujuan program. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait