
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik melawan hukum dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun. Perusahaan milik tersangka Andri Mulyono, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), disebut berhasil memenangkan proyek meski tidak memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan PT YAT sejak awal tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
“PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Diduga Akuisisi Perusahaan untuk Muluskan Proyek
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, terungkap bahwa Andri Mulyono diduga mencari jalan agar PT YAT tetap bisa masuk dan memenangkan proyek pengadaan motor listrik BGN.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA melalui akuisisi terhadap PT ASE.
Menurut penyidik, akuisisi tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan memperbesar peluang memenangkan proyek bernilai jumbo tersebut.
“AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya komunikasi aktif yang dilakukan Andri dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal sebelum mekanisme resmi berjalan.
Diduga Mark Up Harga Motor Listrik
Selain dugaan pengondisian proyek, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Penyidik menduga Andri Mulyono sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik agar nilai kontrak mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan nilai proyek membengkak hingga mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kejagung kini masih mendalami besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan mark up dan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Proyek Motor Listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari dukungan operasional Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional.
Kendaraan tersebut direncanakan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menunjang distribusi dan operasional layanan di berbagai daerah.
Namun proyek ini belakangan menjadi sorotan publik setelah ribuan motor listrik yang telah dibeli ditemukan masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kejagung sebelumnya memastikan penyidikan kasus korupsi tidak akan menghambat distribusi kendaraan yang memang dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat. Penyidik hanya akan menyita barang yang diperlukan sebagai alat bukti dan mendorong BGN segera menyelesaikan proses distribusi kendaraan yang masih tertahan di gudang.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dalam program prioritas pemerintah serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan operasional yang nilainya mencapai lebih dari satu triliun rupiah. (*)






