KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dari OTT ATR/BPN

Bagikan

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dari OTT ATR/BPN
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan nilai estimasi mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Secara keseluruhan, barang bukti uang tunai itu dikemas dalam sekitar 20 koper dan wadah lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan penyidik terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Budi, penghitungan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan nilai pasti uang yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Penyitaan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

OTT Ke-20 KPK pada 2026

OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk dalam pihak yang diamankan.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat pemerintah, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.

Baca Juga :  Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Terima Insentif Miliaran per Hari dari MBG

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB.

Hak guna bangunan merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, KPK belum mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan atau menerima uang serta tahapan pengurusan HGB yang diduga bermasalah.

Pengungkapan konstruksi perkara menjadi penting untuk mengetahui bagaimana uang ratusan miliar tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang disidik.

Selain itu, KPK juga masih menghitung nilai pasti seluruh uang tunai yang diamankan. Hasil penghitungan nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara.

KPK Punya Waktu 1×24 Jam

Setelah mengamankan 17 orang dalam OTT, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam periode tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menentukan apakah terdapat pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan serta konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.

Sementara itu, penyitaan uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara. KPK masih harus memastikan nilai nominal, sumber dana, serta hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut KPK mengenai konstruksi perkara OTT di lingkungan ATR/BPN tersebut, termasuk bagaimana dugaan korupsi dalam pengurusan HGB berlangsung dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait