
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) agar memperkuat langkah pengendalian inflasi menyusul kenaikan inflasi tahunan Indonesia menjadi 3,28 persen pada September 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 3,19 persen, sehingga pemerintah daerah diminta bergerak cepat menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito menegaskan, pemerintah harus mewaspadai perkembangan inflasi agar tidak melampaui 3,5 persen. Batas tersebut menjadi perhatian karena kenaikan harga kebutuhan pokok berpotensi memberikan tekanan lebih besar kepada kelompok masyarakat berpendapatan paling rendah.
“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026 yang dipaparkan dalam rapat tersebut, tekanan inflasi tidak hanya terlihat secara tahunan (year-on-year/YoY), tetapi juga secara bulanan (month-to-month/MtM).
Inflasi bulanan pada September 2026 mencapai 0,30 persen, meningkat dari 0,21 persen pada Agustus 2026. Kenaikan ini mengindikasikan adanya tekanan harga yang perlu dicermati, khususnya pada kelompok pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Harga Pangan Jadi Perhatian Utama
Tito menjelaskan, kenaikan inflasi bulanan terutama dipengaruhi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Sementara itu, secara tahunan, sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi terbesar, antara lain akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipengaruhi konflik geopolitik global.
Meski demikian, Mendagri mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada komponen transportasi. Stabilitas harga pangan harus menjadi perhatian utama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama kelompok ekonomi terbawah.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” sambungnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengendalian harga bahan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan pokok dapat mengurangi kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar, terlebih bagi keluarga yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk makanan.
Karena itu, pengendalian inflasi di tingkat daerah perlu dilakukan melalui pemantauan harga secara berkala, penguatan koordinasi lintas instansi, serta langkah stabilisasi pasokan dan distribusi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Daerah dengan Inflasi Tinggi Diminta Bergerak Cepat
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tito secara khusus meminta daerah yang mencatat inflasi tinggi untuk segera mengambil langkah pengendalian. Sejumlah provinsi yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Pada tingkat kabupaten, daerah yang disorot antara lain Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Adapun pada tingkat kota, perhatian diarahkan kepada Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Daerah-daerah tersebut diminta mencermati perkembangan harga komoditas penyumbang inflasi dan mengidentifikasi faktor yang memicu kenaikan. Langkah penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, termasuk ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan kebutuhan masyarakat.
Karakteristik geografis juga menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah, terutama wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi. Gangguan distribusi dapat meningkatkan biaya logistik dan berpotensi mendorong kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait berjalan efektif agar kenaikan harga tidak berlangsung berkepanjangan.
Pemda Diminta Koordinasi dengan Badan Pangan dan Bulog
Selain memantau inflasi berdasarkan data BPS, Tito menyoroti perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai indikator proksi untuk memantau dinamika harga di daerah. Dalam rapat tersebut, ia memaparkan perkembangan IPH pada minggu kedua Oktober 2026.
Menurut Tito, informasi perkembangan harga tersebut harus segera ditindaklanjuti, khususnya oleh daerah yang mencatat kenaikan tinggi. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta pelaku usaha di sektor pangan untuk menentukan komoditas yang membutuhkan intervensi stabilisasi.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5,” tandasnya.
Koordinasi tersebut penting untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan harga sekaligus menentukan bentuk penanganan yang tepat. Upaya yang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi daerah antara lain memperkuat pasokan, memperlancar distribusi, menggelar operasi pasar atau gerakan pangan murah, serta menghubungkan daerah surplus dengan daerah yang mengalami kekurangan pasokan.
Namun, efektivitas intervensi sangat bergantung pada ketepatan identifikasi masalah. Kenaikan harga akibat keterbatasan produksi membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan kenaikan yang dipicu hambatan distribusi atau meningkatnya biaya transportasi.
Karena itu, pemantauan IPH perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan prioritas penanganan, bukan sekadar menjadi indikator yang dilaporkan dalam rapat koordinasi.
Pengendalian Inflasi Menjadi Ujian bagi Pemerintah Daerah
Kenaikan inflasi tahunan menjadi 3,28 persen dan inflasi bulanan sebesar 0,30 persen menempatkan stabilitas harga sebagai salah satu pekerjaan penting pemerintah pusat dan daerah pada Oktober 2026.
Pemerintah daerah diharapkan tidak menunggu tekanan harga semakin tinggi sebelum mengambil tindakan. Pemantauan harga harian, evaluasi ketersediaan pasokan, koordinasi dengan distributor, serta intervensi pada komoditas tertentu perlu dilakukan secara terukur berdasarkan kondisi lapangan.
Di sisi lain, pengendalian inflasi tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan pasar murah. Keberlanjutan pasokan, kelancaran rantai distribusi, dan koordinasi antardaerah juga berperan penting dalam menjaga harga tetap terkendali.
Bagi masyarakat, perkembangan inflasi sangat berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika harga pangan meningkat lebih cepat dibandingkan pendapatan, daya beli rumah tangga dapat tertekan, terutama pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, peringatan Mendagri Tito Karnavian menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah antisipasi dan memastikan kebijakan pengendalian inflasi benar-benar berdampak pada stabilitas harga di pasar.
Dengan inflasi tahunan yang telah mencapai 3,28 persen, koordinasi cepat antara pemerintah daerah, Badan Pangan Nasional, Bulog, dan pelaku usaha pangan menjadi penting agar tekanan harga dapat dikendalikan dan inflasi nasional tidak melampaui 3,5 persen. (*)






