Jakarta (13/4/2023): Tradisi pulang kampung menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran yang dikenal dengan istilah mudik, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kearifan lokal yang sudah berlangsung selama ini. Masih dalam suasana pemulihan ekonomi dan transisi pandemi ke endemi, pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada masa libur Lebaran tahun ini.
“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran Pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat aparat kewilayahan, dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik,untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan persnya.
Surat Edaran (SE) tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idulfitri 1444H Tahun 2023. SE tersebut berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, yakni:
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a) Kegiatan operasi pasar murah;
b) Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c) Pengecekan kecukupan supply pangan d) daerah masing-masing; dan
Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 H Tahun 2023, antara lain:
a) Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
b) Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
c) Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
d) Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
e) Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
f) Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idulfitri 1444H Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” sambung Safrizal.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan serta seluruh Kepala Daerah senantiasa mengkonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini. Demikian pula inflasi dapat terus terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan Camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah,” pungkas Safrizal. (*)