Pemkab Mappi Serahkan SK CPNS dan PPPK Kepada 450 Eks THK II

Bagikan

Pemkab Mappi Serahkan SK CPNS dan PPPK Kepada 450 Eks THK II

Mappi (2/10/2024): Pada momentum Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Selasa (1/10/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi, Provinsi Papua Selatan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK kepada Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. SK pengangkatan CPNS dan PPPK sebanyak 450 yang terdiri dari 244 CPNS dan 206 PPPK diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mappi, Michael R. Gomar.

Dalam kesempatan itu, Gomar menyampaikan selamat kepada Eks THK II yang telah resmi menerima SK pengangkatan CPNS dan PPPK. Pengangkatan CPNS dan PPPK telah melalui proses yang cukup panjang, oleh karena itu ucapkan syukur kepada Tuhan, karena hari ini telah resmi menerima SK pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Atas nama pimpinan daerah mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak mantan Bupati Kabupaten Mappi, Kepala BKPSDM sebelumnya bersama jajaran, kepada Kepala BKPSDM saat ini dan jajarannya, dan kepada Eks THK II 450 yang telah bekerja dan mendukung penuh semua tahapan proses pengusulan pengangkatan CPNS dan PPPK. Proses yang panjang akhirnya membuahkan hasil yang baik di tahun 2024 ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Gomar mengatakan, dengan diterimanya SK pengangkatan CPNS dan PPPK, maka para Eks THK II akan memulai seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi. Sebagai Korp PNS di Kabupaten Mappi, bapak ibu harus tetap mengasah diri, meningkatkan etos kerja dan terus belajar hal-hal baru di tempat kita bekerja sebagai CPNS dan PPPK.

“Harus menjaga etika, saling menghargai antara pimpinan dan staf maupun PKD, jangan merasa sudah PNS dan PPPK jadi menciptakan sikap egois, sebaiknya sikap egois jangan ditanamkan dalam diri kita sebagai PNS dan PPPK. Buang sikap egois dan tetap menjaga sikap dengan baik antara pimpinan dan staf, serta terus belajar, agar kedepan bapak ibu bisa menjadi pejabat di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait