Perpres 27/2026 Resmi Terbit, Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

Bagikan

Perpres 27/2026 Resmi Terbit, Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan transportasi berbasis platform digital. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam menata ekosistem transportasi digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.

Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital yang mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Pengaturannya menekankan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres tersebut menjadi jawaban atas aspirasi para pengemudi transportasi online, khususnya pengemudi ojek online roda dua.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” katanya.

Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut adalah pengaturan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.

Ketentuan itu sebelumnya telah dituangkan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pengaturan tersebut kemudian diadopsi ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Menurut Dudy, batas biaya platform tersebut memberikan kejelasan bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi mengenai besaran biaya yang dapat dikenakan dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis platform.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” terangnya.

Selain mengatur biaya platform, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital.

Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Perjanjian Kemitraan Ojol Harus Transparan

Perpres 27/2026 juga memperkuat aspek hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Hubungan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan Platform yang harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh para pihak.

Perjanjian itu setidaknya mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kemitraan, mulai dari hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi, struktur biaya, mekanisme pemberian insentif, hingga perlindungan jaminan sosial.

Selain itu, pengaturan mencakup akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Dengan ketentuan tersebut, pengemudi tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan layanan, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai hak dan mekanisme perlindungan dalam hubungan kemitraannya dengan perusahaan aplikasi.

Hak Pengemudi Ojol Diperjelas

Regulasi baru tersebut memberikan sejumlah hak kepada pengemudi transportasi berbasis platform digital.

Pengemudi berhak mendapatkan informasi secara transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Mereka juga mendapatkan perlindungan terhadap data pribadi serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma dalam penyelenggaraan layanan.

Hak lainnya mencakup akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Dalam aspek jaminan sosial, pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan bagi konsumen, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan bagi pengemudi.

Tarif Jadi Acuan Pengaturan Barang dan Makanan

Dudy menjelaskan kewenangan Kementerian Perhubungan dalam pengaturan tarif juga berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Baca Juga :  Helikopter Bell 429 PK-WSW Jatuh di Hutan Halmahera Tengah, Tiga Penumpang Ditemukan Meninggal

Pedoman biaya jasa layanan transportasi yang ditetapkan pemerintah nantinya dapat menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain dalam menyusun pengaturan sesuai kewenangannya.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” jelas Dudy.

Dengan demikian, pengaturan ekosistem transportasi digital tidak hanya dilakukan oleh satu kementerian. Perpres tersebut membagi kewenangan sesuai dengan karakteristik layanan yang diatur.

Pengaduan Wajib Ditangani Maksimal 7 Hari

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan bagi pengguna dan pengemudi.

Pusat layanan tersebut harus mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Ketentuan ini diharapkan memperkuat mekanisme perlindungan konsumen sekaligus memberikan jalur penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis platform digital.

Tidak hanya perusahaan aplikasi, pengemudi juga menjadi bagian dari ekosistem yang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi diwajibkan menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Tiga Kementerian Bentuk Forum Komunikasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penerapan Perpres 27/2026 membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Setidaknya terdapat tiga kementerian yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan berbagai ketentuan di dalam regulasi tersebut.

Kementerian Perhubungan akan mengawal aspek penetapan tarif angkutan serta ketentuan biaya platform sebesar 8 persen.

Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berperan dalam pengawalan perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikasi.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani aspek teknis terkait penerapan transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Dasco mengatakan koordinasi antarkementerian menjadi faktor penting agar penerapan Perpres dapat berjalan seragam dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Era Baru Tata Kelola Transportasi Digital

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menandai langkah pemerintah membangun kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Bagi pengemudi ojek online, aturan ini memberikan sejumlah kepastian baru, terutama terkait batas biaya platform, transparansi pendapatan dan biaya layanan, hubungan kemitraan, perlindungan data, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan.

Bagi perusahaan aplikasi, regulasi tersebut memberikan batasan dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan platform. Sementara bagi masyarakat, aturan ini diharapkan memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan perlindungan dalam menggunakan layanan transportasi digital.

Pemerintah juga menempatkan koordinasi lintas kementerian sebagai kunci implementasi regulasi. Dengan adanya forum komunikasi atau satuan tugas bersama, penerapan kebijakan diharapkan dapat berjalan selaras antara Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi.

Penerbitan Perpres 27/2026 pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pengaturan ojek online. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem ekonomi digital yang melibatkan jutaan aktivitas pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan.

Hadir dalam agenda tersebut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, serta Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait