Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

Bagikan

Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pelimpahan perkara yang meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penanganan perkara melalui penguatan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya secara resmi menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, pelimpahan perkara tidak dimaksudkan untuk menghentikan peran kepolisian, melainkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam proses pembuktian.

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” katanya.

Rudi menegaskan, setelah pelimpahan perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti, barang bukti, serta keterkaitan antara fakta hukum dengan sangkaan pidana yang dikenakan kepada para tersangka.

Baca Juga :  Jokowi Mengaku Sudah Sehat, Siap Kembali Keliling Indonesia Penuhi Undangan Warga

Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polri: Pelimpahan Bentuk Sinergitas Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung guna mengoptimalkan penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” ujar Totok.

Menurutnya, koordinasi antara kedua institusi akan tetap berjalan meski berkas perkara telah resmi berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidikan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya akan berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi guna mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait