Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang Pada Zaman Orde Baru

Bagikan

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang Pada Zaman Orde Baru

Jakarta (21/1/2023): Warga Tionghoa akan merayakan Imlek pada Minggu (22/1/2023) dan Imlek atau Tahun Baru Cina merupakan momen penting bagi warga Tionghoa di Indonesia, apalagi kini Imlek menjadi hari libur nasional.

Tak hanya itu saja. Pemerintah juga menetapkah hari Senin (23/1/2023) sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Menilik ke belakang, perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Pasalnya, pada zaman orde baru (Orba), Imlek sempat dilarang dan Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967. Inpres tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh merayakan Imlek di lingkungan keluarga serta ruangan tertutup. Oleh karena itu, perayaan Imlek pada masa orde baru umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.

Sejak diterbitkannya Inpres tersebut, aktivitas warga Tionghoa, termasuk perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh menjadi dibatasi. Selama berlakunya Inpres tersebut, Imlek terlarang dirayakan di ruang publik, termasuk barongsai dan liang liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang Pada Zaman Orde Baru

Tak hanya itu saja. Bahkan huruf-huruf atau lagu Mandarin pun tidak boleh diputar di radio. Namun demikian, pembatasan tersebut mulai surut pasca reformasi.

Di masa jabatatan Presiden Habibie yang singkat, menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap warga Tionghoa. Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lalu, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 17 Januari 2000 menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Presiden Soeharto pada masa pemerintahannya dan sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Pemkot Palopo, Litbang Kemendagri Uraikan Strategi Tingkatkan Inovasi Daerah

Selang satu tahun, tepatnya 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Megawati, ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait