
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya buka suara terkait penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memicu keresahan ratusan pekerja akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penataan izin usaha dan kesesuaian tata ruang wilayah oleh pemerintah daerah (pemda), bukan karena faktor lain seperti persaingan usaha maupun pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang belakangan ramai dikaitkan dengan penutupan gerai ritel modern tersebut.
“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW daerah,” kata Budi Santoso di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut Budi, pemerintah daerah kemungkinan tengah melakukan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern agar sesuai dengan aturan zonasi dan rencana tata ruang wilayah masing-masing daerah.
Ia menegaskan Kemendag saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memahami akar persoalan sekaligus mencari jalan keluar agar dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja bisa diminimalkan.
“Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujarnya.
Pemerintah Cari Solusi agar Gerai Tetap Beroperasi
Budi mengakui penutupan gerai modern tersebut berdampak langsung terhadap ratusan pekerja yang kini terancam kehilangan mata pencaharian. Karena itu, pemerintah pusat masih membuka komunikasi dengan Pemkab Lombok Tengah terkait kemungkinan relokasi gerai maupun penyesuaian izin usaha agar toko tetap dapat beroperasi sesuai aturan daerah.
“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan zonasi ritel modern sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena setiap wilayah memiliki karakteristik tata ruang yang berbeda.
“Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik. Karena masing-masing daerah punya tata ruang dan tata wilayah,” terangnya.
Ratusan Karyawan Protes Ancaman PHK
Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka meminta kepastian terkait status pekerjaan setelah sejumlah gerai ditutup pemerintah daerah.
Dalam aksi tersebut, para pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart terdampak penutupan toko mengaku khawatir menjadi pengangguran baru di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” ujar salah satu peserta aksi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak pendirian toko dengan pasar tradisional.
Kebijakan tersebut kini memunculkan perdebatan antara perlindungan pasar tradisional, penataan tata ruang, dan keberlangsungan lapangan kerja masyarakat di daerah. (*)






