Insentif Pajak Kendaraan Listrik Kini Ditentukan Daerah: Ancaman atau Peluang bagi Pasar EV?

Bagikan

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Kini Ditentukan Daerah: Ancaman atau Peluang bagi Pasar EV?
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik (EV). Perubahan kebijakan insentif pajak yang kini diserahkan ke pemerintah daerah dinilai berpotensi memengaruhi percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi menetapkan pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional. Kebijakan tersebut kini diserahkan kepada pemerintah provinsi, memunculkan dinamika baru di tengah pasar kendaraan listrik yang masih berkembang.

Dengan perubahan ini, insentif fiskal untuk EV tidak dihapus, tetapi bergantung pada keputusan masing-masing daerah. Artinya, setiap gubernur memiliki kewenangan menentukan apakah kendaraan listrik tetap mendapat pembebasan, keringanan, atau justru dikenai pajak.

Merespons perubahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur agar tetap memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Namun, sifatnya tidak lagi mengikat secara nasional.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai kebijakan ini sebagai sinyal berakhirnya fase awal insentif agresif yang sebelumnya mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

“Ini menunjukkan transisi dari insentif menyeluruh ke kebijakan yang lebih dinamis berbasis daerah. Pemerintah pusat seolah menandai berakhirnya fase kemudahan awal untuk mendorong adopsi cepat,” ujarnya.

Respons Daerah Beragam
Sejumlah pemerintah daerah mulai menunjukkan arah kebijakan yang berbeda. Jawa Barat berencana tetap mengenakan pajak kendaraan listrik dengan pertimbangan kontribusi terhadap penggunaan infrastruktur. DKI Jakarta menyiapkan skema insentif bertingkat, tidak lagi pembebasan penuh. Sementara Jawa Tengah masih melakukan kajian.

Di luar Jawa, Sumatera Selatan tengah menyiapkan aturan turunan, Bali masih dalam tahap pembahasan, sedangkan Sumatera Utara menyatakan belum akan mengenakan pajak kendaraan listrik.

Variasi kebijakan ini menandakan tidak adanya lagi pendekatan seragam secara nasional. Kebijakan EV kini sangat bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas pembangunan masing-masing daerah.

Pasar Tumbuh, Tapi Belum Matang
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menunjukkan distribusi mobil listrik sepanjang Januari–November 2025 mencapai 82.525 unit, atau sekitar 11,62 persen dari total penjualan nasional yang mencapai 710.084 unit.

Meski menunjukkan tren pertumbuhan, angka tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik belum menjadi dominan di pasar otomotif nasional. Kondisi ini dinilai masih berada dalam tahap awal adopsi.

Pengamat ekonomi energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai pengurangan insentif pada fase ini berisiko menghambat pertumbuhan. Ia membandingkan dengan China yang baru mengurangi insentif saat penetrasi EV mencapai sekitar 50 persen.

Baca Juga :  Progam 1000 Sarjana Mappi Ringankan Beban Orang Tua Terkait Biaya Kuliah

“Kita masih di kisaran belasan persen. Idealnya insentif dipertahankan sampai penetrasi minimal 30–40 persen. Bisa butuh waktu 5 hingga 10 tahun,” ujarnya.

Bagian dari Strategi Energi dan Industri
Kendaraan listrik selama ini diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi BBM, mengurangi impor energi, serta menurunkan emisi karbon sektor transportasi. Selain itu, EV juga menjadi pintu masuk pengembangan industri berbasis baterai dan hilirisasi mineral seperti nikel.

Masuknya produsen global seperti BYD, Hyundai, dan Wuling menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Namun, perubahan kebijakan insentif ini menunjukkan adanya penyesuaian antara ambisi transisi energi dengan kebutuhan fiskal daerah.

Industri Masih Tahap Awal
Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi PERIKLINDO, Achmad Rofiqi, menilai industri kendaraan listrik Indonesia masih dalam tahap “early adoption”. Ekosistem pendukung seperti industri komponen, baterai, pembiayaan, hingga pasar kendaraan bekas belum sepenuhnya terbentuk.

“Tanpa insentif, adopsi akan melambat. Selisih harga masih tinggi, pembiayaan belum optimal, dan pasar sekunder belum terbentuk,” jelasnya.

Meski demikian, ia melihat pelimpahan kewenangan ke daerah juga membuka peluang. Pemerintah daerah dapat merancang insentif yang lebih fleksibel untuk menarik investasi industri EV ke wilayahnya.

Risiko Ketidakpastian Regulasi
Di sisi lain, kebijakan desentralisasi insentif ini memunculkan risiko ketidakpastian. Perbedaan kebijakan antar daerah berpotensi menciptakan heterogenitas regulasi yang dapat membingungkan pelaku industri dan investor.

Yannes menilai perubahan kebijakan fiskal dapat berdampak pada kenaikan harga kendaraan listrik, sehingga menurunkan daya tarik pasar. Sementara Yayan menyoroti risiko lebih luas terhadap kepastian hukum dan arah kebijakan energi nasional.

“Kalau tiap daerah punya kebijakan berbeda, akan muncul ketidakpastian hukum. Padahal kendaraan listrik ini berkaitan langsung dengan target emisi dan transisi energi nasional,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, arah kebijakan kendaraan listrik Indonesia kini berada di persimpangan: antara desentralisasi fiskal daerah dan kebutuhan strategi nasional jangka panjang dalam membangun ekosistem energi bersih dan industri masa depan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait