Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Siapkan Skema Pelarangan Sementara Transportasi Udara

Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, siapkan skema pelarangan sementara transportasi udara guna sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Skema  ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19 dan akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 – 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik atau Angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia , operasional penerbangan  khusus repatriasi untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19,” papar Dirjen Novie.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto
Foto : Istimewa

Dirjen Novie menambahkan, bahwa bandara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tambah Novie.

Baca Juga :  Kabupaten Mappi Sabet Juara 1 Lomba Video Kreatif Tingkat Nasional
Foto : Dok. Nusantara Info

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait