Mappi (4/6/2024): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi, Provinsi Papua Selatan, meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaaan tersebut diberikan oleh Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Mappi Michael R. Gomar melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mappi, Ronny H. Tombokan pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Pemkab Mappi meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Mappi di Provinsi Papua Selatan yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Kadis kesehatan Kabupaten Mappi, Ronny H. Tombokan mengatakan, Kabupaten Mappi merupakan 1 dari 13 kabupaten/kota yang menerima penghargaan Paramesti yang mana Kabupaten Mappi merupakan satu-satunya kabupaten di Papua Selatan yang menerima pengharaaan dalam acara ini.
“Iya betul, juga sebagai laporan kami kepada pimpinan daerah, yakni Pj Bupati Mappi, bahwa hari ini Pemkab Mappi menerima penghargaan dari Kemenkes RI,” ujarnya.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Mappi tentang Kawasan Terbatas Tanpa Rokok sudah diberlakukan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada, baik Puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kabupaten Mappi, termasuk di Kantor Dinas Kesehatan.
“Dengan adanya penghargaan ini diharapkan agar Kabupaten Mappi bisa meningkatkan status peraturan bupati menjadi Peraturan Daerah supaya cakupannya lebih luas dan berdampak lebih besar bagi kesehatan,” pungkasnya. (*)