Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang segera mempersiapkan anggaran Pilkada ulang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada ulang melalui pendanaan dari APBD TA 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/12/2024).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu pada rapat ini dan [menyampaikan] bahwa Pilkada Serentak telah berlangsung dengan aman dan jurdil. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ada dua daerah [yang] dimenangkan kotak kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” katanya.
Untuk itu, Maurits mengapresiasi terselenggaranya Rakor kali ini. Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah sepakat untuk penyelenggaraan Pilkada ulang pada pertengahan tahun depan. Keputusan ini didasarkan pada Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, badan penyelenggara Pemilu, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). “Kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan [pada] 27 Agustus 2025,” tuturnya.
Oleh karenanya, Maurits meminta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk segera mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada ulang di APBD TA 2025. Untuk pemungutan suara ulang tahun 2025, pihaknya berharap sumber pendanaan dari APBD masih tersedia. Hal ini sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar mengoptimalkan sumber pendanaan dari APBD.
“Oleh karena itu, diharapkan Pemda agar berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu terkait berapa kebutuhan pemungutan suara ulang. Berdasar NPHD 2024 diketahui kebutuhan anggarannya, apakah bisa diefisiensikan,” terangnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan agar Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk mengajukan surat disertai data yang akurat termasuk struktur APBD 2025 kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri.
“Pengajuan surat dilakukan dalam 2-3 hari ini sebagai bahan pertimbangan apakah bisa mendapat dukungan dari APBN apabila ternyata Pemda tidak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang,” tegas Maurits. (*)