
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Selain itu, lembaga tersebut juga tengah memproses 48 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam praktik judi online hingga dugaan penyalahgunaan keuangan.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus komitmen BGN dalam membangun tata kelola lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Mayoritas Dipecat karena Pelanggaran Disiplin
Sudaryono menjelaskan, dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya merupakan tenaga ahli yang bekerja di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, sebagian besar pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin kerja yang dinilai tidak dapat ditoleransi.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sumber daya manusia di lingkungan BGN agar pelaksanaan tugas, termasuk program strategis pemerintah di bidang gizi, dapat berjalan secara optimal.
48 ASN dan PPPK Juga Diproses
Selain pegawai non-ASN, BGN juga menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan 48 pegawai ASN dan PPPK.
Dari jumlah tersebut, 39 orang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin ringan dan akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, serta peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sembilan pegawai lainnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan tengah diproses menuju pemberhentian.
“Kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” kata Sudaryono.
Ia menambahkan, terhadap 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan, BGN akan menjatuhkan sanksi berupa mutasi, demosi, maupun tindakan administratif lainnya.
Terlibat Judi Online hingga Dugaan Korupsi
Sudaryono mengungkapkan, hasil pemeriksaan internal menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai, mulai dari ketidakdisiplinan hingga dugaan tindak pidana.
Beberapa di antaranya diketahui terlibat dalam aktivitas judi online, sementara sebagian lainnya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan.
“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi mengambil-ambil sedikit uang. Jangan dipikir mengambil uang sedikit itu kemudian kami tidak tahu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya fokus pada pelanggaran administratif, tetapi juga memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Komitmen Perkuat Integritas Lembaga
Langkah pemberian sanksi kepada ratusan pegawai itu disebut sebagai bagian dari reformasi internal Badan Gizi Nasional yang tengah memperkuat sistem pengawasan dan penegakan disiplin.
Sebagai lembaga yang mengemban tugas strategis dalam mendukung berbagai program pemerintah di bidang gizi masyarakat, BGN menilai integritas aparatur menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Melalui penindakan terhadap pegawai yang melanggar aturan, BGN berharap dapat membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, proses penjatuhan sanksi terhadap ASN dan PPPK tetap akan dilakukan sesuai mekanisme disiplin kepegawaian yang berlaku, termasuk pemberian hak bagi pegawai untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam proses pemeriksaan.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan lembaga. (*)






