Tangerang, Nusantara Info: Seorang pengendara motor nyaris tewas dianiaya oleh dua orang pria yang ditegur merokok saat bekendara di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat dibenturkan ke aspal jalanan oleh para pelaku, saat penganiyaan terjadi.
Diketahui, peristiwa bermula saat korban yang berkendara dari arah meruya itu, terkena bara api rokok milik pelaku.
Merasa dirugikan dengan ulah pelaku yang merokok saat berkendara, korban akhirnya menegur pelaku untuk mematikan rokoknya.
Namun bukanya meminta maaf, pelaku yang berkendara bersama seorang anak kecil dan rekannya justru emosi. Marah-marah. Kemudian korban dianiaya dengan menggunakan tangan kosong.
Mirisnya, aksi penganiyaan tersebut juga dilakukan didepan seorang anak kecil yang diperkirakan umur 6 tahun.
Korban sendiri nyaris tewas lantaran mengalami luka serius dibagian kepala akibat benturan keras dengan aspal jalanan, usai dipukuli dan dibanting pelaku.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah menjelaskan kronologi kejadian penganiaan tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku sempat ditegur oleh korban gegara abu rokok yang mengenai wajahnya.
“(Pelaku) sempat ditegur ‘mas kalau naik motor hati-hati jangan sambil merokok’. Begitu sudah menyalip yang diduga pelaku itu, korban tidak lama berhenti dan ditegur juga sama yang awalnya ditegur merokok itu,” ujarnya kepada awak media Polsek Ciledug, Kamis (27/2/2025).
“(Saat ditegur korban) kemudian (pelaku) bicaranya ‘ngomong apa kamu?’ lalu (korban) belum sempat menjawab langsung dipukulin lebih dari 1 orang,” sambungnya.
Hingga kini, kata Kapolsek, satu pelaku berinisial AS berhasil ditangkap di rumah keluarganya yang berada di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran.
Ubaidillah menyampaikan, pihaknya juga telah mengamankan satu sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Sementara untuk barang bukti yang lainnya masih diselidiki.
“Haasil keterangan dari korban bahwa dipukul termasuk keterangan daru tersangka memukul dengan tangan kosong. Jadi untuk sementara ini yg kita amankan hanya sepda motor. Dan 1 pelaku sudah ditahan,” ungkapnya.
Terakhir, Ubaidillah menambahkan, pelaku yang diamankan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurang lebih dari 5 tahun penjara. (*)