Pewarta Tangerang Jadi Korban Pemukulan Oknum Komando Maryono, Ahirnya Lapor Polisi

Bagikan

Pewarta Tangerang Jadi Korban Pemukulan Oknum Komando Maryono, Ahirnya Lapor Polisi
Muhammad Hafidz (tengah) Melaporkan Oknum Pemukulan ke Polisi, Foto: Wahyu Hidayat

Tangerang, Nusantara Info: Muhammad Hafidz, pewarta Tangerang yang menjadi korban kekerasan saat liputan di acara Festival Perahu Naga Peh Cun 2025 di Cisadane, Kota Tangerang, Banten, oleh Anggota Komando Barisan Maryono (Kobam) yang merupakan tim sukses Wakil Wali Kota, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Pantauan escara langsung Nusantara Info di Polres Metro Tangerang Kota, jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh Anggota Komando Barisan Maryono (Kobam) melakukan laporan kepolisian atas pemukulan yang dialami.

Muhammad Hafidz mengatakan, proses hukum ini harus di jalani untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pemukulan dan tidak terjadi kembali pemukulan terhadap jurnalis yang ada di kota Tangerang.

“Saya buat laporan secara langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota didampingi teman-teman pewarta lainnya dan para saksi yang melihat secara langsung saat pemukulan,” ungkap Hafidz kepada Nusantara Info, Senin (2/6/2025).

Dia menyebut, permasalahan ini sudah diproses secara hukum dan biar pihak kepolisian yang menyelesaikan sehingga tidak ada lagi terjadi tindakan kekerasan terhadap siapapun itu.

“Saya sudah membuat laporan dan saya juga sudah visum di RSUD Kabupaten Tangerang dan biarkan pihak polisi yang menyelesaikan perkara kasus kekerasan ini,” kata Hafidz

Dia menambahkan, Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan Muhammad Hafidz teregister dengan nomor LP/B/755/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA tertanggal 2 Juni 2025. Laporan itu terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait