BGN Larang Pembangunan SPPG di Dekat TPA demi Keamanan Pangan Program MBG

Bagikan

BGN Larang Pembangunan SPPG di Dekat TPA demi Keamanan Pangan Program MBG
SPPG dilarang bangun dapur MBG dekat TPA. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.

Aturan ini termuat dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Selain lokasi yang bersih, Hida menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Semua standar ini diterapkan untuk memastikan proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” terangnya.

Lebih lanjut Hida menjelaskan, bahwa setiap SPPG diwajibkan memiliki ventilasi memadai, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan stainless steel foodgrade. Seluruh sarana dan prasarana harus memenuhi standar teknis nasional BGN guna mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.

Baca Juga :  Hadiri Forum Kepala Daerah se-Maluku Utara, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ingatkan Pentingnya Tingkatkan PAD

“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” jelasnya.

BGN juga meminta pemerintah daerah aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkas Hida. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait