Tambang Ilegal di Lereng Merapi Digerebek, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Bagikan

Tambang Ilegal di Lereng Merapi Digerebek, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Penggerebekan tambang ilegal di lerang Gunung Merapi. (Foto: Dok Humas Polresta Magelang)

Magelang, Nusantara Info: Bareskrim Polri bersama tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang, melakukan penggerebekan tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut penggerebekan mengamankan lima ekskavator dan satu dump truk sebagai alat angkut, yang kini diamankan untuk proses penyelidikan.

“Kami temukan kurang lebih 39 depo dari 36 titik tambang ilegal. Transaksi dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir,” ujarnya di lokasi.

Irhamni menjelaskan, nilai transaksi besar itu tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak menyumbang kewajiban bagi pembangunan masyarakat maupun Provinsi Jawa Tengah.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, pendapatan tersebut bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar,” terangnya.

Tambang ilegal tersebut diduga telah beroperasi selama dua tahun tanpa izin, dengan volume sekitar 21 juta meter kubik material vulkanik. Polisi masih melakukan pengembangan terkait penetapan tersangka dan meminta pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut segera mengajukan izin jika secara tata ruang dimungkinkan.

Sementara itu, Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi menegaskan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah area konservasi yang harus dilindungi.

“Tidak ada alasan yang membenarkan penambangan di kawasan ini, baik untuk penyediaan bahan baku maupun tujuan lainnya. Kawasan konservasi memiliki peran penting untuk perlindungan masyarakat sekitar dan ekosistem,” tegasnya.

Penggerebekan ini menjadi langkah tegas aparat hukum dalam menjaga kelestarian alam Gunung Merapi sekaligus menegakkan aturan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait