
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan belum adanya kepastian terkait usulan sertifikasi dan redistribusi 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya. Persoalan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Sherly mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan lahan tersebut melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut dia, proses verifikasi terhadap lahan TORA di Maluku Utara telah dilakukan sejak 2025. Dari total 24.500 hektare yang diusulkan, sekitar 16 ribu hektare disebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan clear untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda yang memimpin jalannya rapat. Dalam kesempatan itu, Rifqi meminta penjelasan mengenai lamanya proses yang telah diajukan pemerintah daerah.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
Rifqi kemudian menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” ujar Rifqi dengan nada berkelakar.
Petani Terkendala Kepemilikan Lahan
Dalam rapat tersebut, Sherly juga menjelaskan bahwa persoalan reforma agraria berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat di Maluku Utara. Dia menyebut sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani.
Menurut Sherly, keterbatasan kepastian kepemilikan atau penguasaan lahan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan kegiatan pertanian dan hasil panen masyarakat.
Karena itu, Sherly mendorong agar peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria diperkuat, khususnya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sherly mengatakan, sebagai Ketua GTRA di tingkat daerah, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan agenda reforma agraria. Namun, dia menilai kewenangan pemerintah daerah untuk mengambil langkah eksekusi masih terbatas.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” kata Sherly.
Total TORA Maluku Utara 36,2 Ribu Hektare
Sherly memaparkan, total lahan yang masuk dalam objek reforma agraria di Maluku Utara mencapai 36,2 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32 persen yang telah selesai melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai ditindaklanjuti.
Angka tersebut menjadi perhatian karena reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemberian kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Dalam konteks Maluku Utara, pemerintah daerah mengaitkan percepatan penyelesaian TORA dengan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian.
Sherly menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas lahan yang diusulkan tersebut berada pada Bank Tanah.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” jelasnya.
Minta Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan
Persoalan kewenangan menjadi salah satu poin utama yang ditekankan Sherly dalam rapat Komisi II DPR. Dia meminta posisi kepala daerah sebagai Ketua GTRA tidak hanya menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab koordinasi, tetapi juga memperoleh kewenangan yang memadai untuk mendorong penyelesaian di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pengetahuan mengenai kondisi masyarakat dan kebutuhan lahan di wilayahnya. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, dan lembaga terkait diperlukan agar proses redistribusi TORA tidak berhenti pada tahapan administratif.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” imbuh Sherly.
Persoalan yang disampaikan Sherly kini menjadi bagian dari pembahasan Komisi II DPR bersama pemerintah, terutama terkait mekanisme penyelesaian TORA, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta posisi Bank Tanah dalam proses penyediaan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan reforma agraria.
Bagi Maluku Utara, percepatan penyelesaian lahan TORA menjadi penting karena masih terdapat puluhan ribu hektare yang belum menyelesaikan tahapan redistribusi dan sertifikasi. Kepastian mengenai status tanah menjadi salah satu faktor yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi masyarakat penerima manfaat untuk mengelola lahan secara berkelanjutan. (*)






