Tito Karnavian Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran APBD untuk Daerah Terdampak Bencana

Bagikan

Tito Karnavian Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran APBD untuk Daerah Terdampak Bencana
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), serta diteken Mendagri pada Kamis (11/12/2025).

SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Pemda terdampak bencana dalam memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya, sekaligus mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD guna mempercepat penanganan bencana. Melalui aturan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang dapat segera digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dalam surat edaran itu, Mendagri menekankan bahwa bantuan keuangan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar. Ketiga komponen tersebut dirinci sebagai prioritas utama dalam masa penanganan darurat maupun pascabencana.

Pada aspek sarana dan prasarana dasar, Mendagri menyebutkan sejumlah kebutuhan mendesak yang harus mendapat perhatian Pemda.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak bencana.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi daerah yang masih menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan keuangan dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Mekanisme ini memungkinkan pembebanan langsung dengan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran.

Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran tersebut disesuaikan dengan kewenangan masing-masing SKPD pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta menggunakan kode rekening belanja yang relevan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Minta Inspektorat Daerah Kawal Ketat Program Prioritas Nasional

Melalui penerbitan SE ini, Mendagri berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana, sekaligus memastikan setiap dukungan anggaran digunakan secara transparan dan bertanggung jawab demi pemulihan masyarakat dan wilayah terdampak. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait