
Jakarta, Nusantara Info: Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi perhatian publik sekaligus sorotan parlemen. Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan terdakwa terbukti melakukan mark-up anggaran pada proyek yang berlangsung selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Amsal Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara selama dua tahun, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Proyek di 20 Desa
Dalam dakwaan, Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Desa-desa tersebut antara lain berada di Kecamatan Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap desa disebut dikenakan biaya sekitar Rp30 juta untuk produksi video profil.
Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan kepada para kepala desa tidak disusun secara wajar dan cenderung mengalami penggelembungan anggaran. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih, yang disebut sebagai keuntungan yang dinikmati terdakwa.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menegaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran harus efisien dan sesuai dengan kualitas serta target yang ditetapkan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
Bantahan Terdakwa
Di sisi lain, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya bertindak sebagai pekerja profesional di bidang ekonomi kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau menggelembungkan anggaran.
“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?” ujar Amsal dalam pernyataan yang diunggah di media sosial.
Disorot Komisi III DPR
Kasus ini turut menarik perhatian Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut bahkan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai kasus yang menjerat Amsal patut dikaji lebih dalam, terutama karena profesi videografer termasuk dalam kategori pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
“Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan persepsi soal nilai jasa kreatif berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak disertai regulasi yang jelas.
Ujian Penegakan Hukum di Sektor Kreatif
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh irisan antara sektor ekonomi kreatif dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi menjadi prioritas. Namun di sisi lain, karakteristik industri kreatif yang fleksibel dalam penentuan harga menjadi tantangan tersendiri.
Putusan majelis hakim pada awal April mendatang akan menjadi penentu arah kasus ini sekaligus preseden penting dalam melihat bagaimana hukum memandang praktik bisnis di sektor kreatif yang menggunakan anggaran negara. (*)






