Penahanan Arsin Cs Ditangguhkan, Kuasa Hukum Warga Kohod: Kami Masih Berpikir Positif!

Bagikan

Penahanan Arsin Cs Ditangguhkan, Kuasa Hukum Warga Kohod: Kami Masih Berpikir Positif!

Tangerang, Nusantara Info: Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma, menanggapi keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Henri mengatakan bahwa penangguhan itu memang benar bisa diberikan oleh penyidik Bareskrim. Sebab, yang disangkakan ialah pasal 263 KHUP, tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

“Penangguhan itu memang betul bisa diberikan oleh Bareskrim, karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dan dapat diperpanjang jadi 40 hari jadi totalnya 60 hari,” ujarnya kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Dia menjelaskan, hingga kini Bareskrim pun belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak dapat diperpanjang kembali.

“Apabila Bareskrim memproses tipikornya maka dapat diperpanjang penahanannya karena tipikor itu lebih diatas 9 tahun,” kata Henri.

Meski begitu, pihaknya masih berpikir positif kepada Bareskrim dan Kejagung. Walaupun sifatnya penahanan, tetapi proses penyidikan akan tetap berjalan.

“Kita akan melihat perkembangan kedepan bagaimana Bareskrim akan memproses ini lebih jeli, lebih dalam lagi,” urainya.

“Mengingat proses P19 kemarin itu sudah diujung masa penahanan jadi ya bisa dikatakan waktu yang sempit untuk proses Tipikor,” sambungnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih menanggapi persoalan itu sebagai bagian dari proses  penyidikan. Henri mewakili warga Kohod juga masih tetap percaya kepada Bareskrim dan Kejagung.

“Kami sebagai warga desa kohod, masih menganggap ini bagian dari proses penyidikan, kami percaya pada Bareskrim dan Kejagung akan profesional ke depan dan akan melanjutkan proses penyidikannya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan penahanan keempat tersangka akan habis pada 24 April 2025.

Baca Juga :  Kemendagri: Inovasi untuk UMKM Yogyakarta Perlu Dicontoh

“⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan,” katanya kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.

“Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung setelah diterima pada 10 April 2025,” katanya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Dia mengungkapkan, tim JPU masih mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara tersebut.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penelaahan masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod.

Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait