Harga Minyak Goreng Naik di 207 Daerah, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter di Papua

Bagikan

Harga Minyak Goreng Naik di 207 Daerah, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter di Papua
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah Indonesia pada pekan ketiga April 2026. Lonjakan harga bahkan mencapai titik ekstrem di sejumlah daerah, dengan harga tertinggi menyentuh Rp60 ribu per liter di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Secara nasional, rata-rata harga minyak goreng dari berbagai kategori—baik curah, premium, maupun Minyakita—mengalami kenaikan dari Rp19.358 per liter menjadi Rp19.592 per liter. Meski kenaikannya relatif moderat, tren ini menunjukkan tekanan harga yang semakin meluas di tingkat daerah.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengungkapkan bahwa peningkatan harga kini terjadi di lebih dari separuh wilayah Indonesia.

“Minyak goreng, ini sebagai catatannya, ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten/kota. Sengaja kami memberikan tanda seru, karena pada minggu keduanya itu hanya 177 kabupaten/kota, sekarang menjadi 207 kabupaten/kota,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (20/4/2026).

Ateng menjelaskan, bahwa jika dipersentasekan, cakupan wilayah yang mengalami kenaikan harga telah mencapai 57,50 persen dari total daerah di Indonesia.

“Kalau dipersentasekan, itu sebesar 57,50 persen wilayah Indonesia yang mengalami peningkatan harga minyak gorengnya,” kata dia.

Minyakita Ikut Naik, Lampaui HET

Kenaikan harga juga terjadi pada produk Minyakita yang merupakan minyak goreng bersubsidi pemerintah. Dalam sepekan terakhir, harga Minyakita tercatat berada di kisaran Rp15.982 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Nawandaru Dwi Putra, mengakui adanya kenaikan tersebut.

“Terkait dengan perkembangan harga komoditas Minyakita, memang ada sedikit kenaikan dalam minggu ini, yaitu sebesar Rp15.982 per liter,” ujarnya.

Meski demikian, Nawandaru menegaskan bahwa kenaikan harga tidak disebabkan oleh kelangkaan pasokan. Pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam kondisi aman.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Simak Profil Lengkap Achmad Marzuki Disini

“Dalam forum ini kami informasikan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan. Untuk ketersediaan minyak goreng secara umum ini melimpah dan sangat aman,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pasokan minyak goreng saat ini didukung oleh berbagai jenis produk, mulai dari minyak premium hingga merek alternatif yang beredar di pasar rakyat maupun ritel modern.

Tekanan Biaya Produksi Jadi Pemicu

Di tengah pasokan yang relatif stabil, tekanan harga justru berasal dari sisi biaya produksi. Salah satu faktor utama yang disorot adalah kenaikan harga bahan kemasan, khususnya plastik, yang berdampak langsung pada harga jual minyak goreng kemasan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika harga komoditas tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan barang, tetapi juga oleh komponen biaya produksi dan distribusi.

Dampak kenaikan harga kemasan bahkan mulai merembet ke komoditas lain, salah satunya gula pasir. BPS mencatat harga gula nasional juga mengalami kenaikan sebesar 1,31 persen menjadi rata-rata Rp18.731 per kilogram.

Ateng mengungkapkan bahwa jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga gula meningkat dari 153 menjadi 171 kabupaten/kota dalam periode yang sama.

“Terkait dengan gula pasir tersebut kami mengidentifikasikan salah satu pendorongnya ini dari kenaikan harga plastik karena plastik digunakan sebagai packaging atau kemasan di gula pasir,” jelasnya.

Kenaikan Meluas, Risiko Inflasi Mengintai

Meski kenaikan harga minyak goreng secara nasional hanya mencapai 1,21 persen, meluasnya wilayah terdampak menjadi perhatian serius pemerintah. Kondisi ini berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi, terutama pada kelompok bahan pangan.

Dengan lebih dari separuh wilayah Indonesia mengalami kenaikan harga, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi serta memastikan stabilitas harga di pasar.

Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, biaya produksi, dan daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan harga yang semakin meluas. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait