Bareskrim Polri Bongkar Markas Judol di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap dan Diduga Overstay

Bagikan

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judol di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap dan Diduga Overstay
Sejumlah anggota Polri berjaga di gedung perkantoran Hayam Wuruk yang menjadi markas judol. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar markas besar jaringan judi online (Judol) internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan puluhan situs judi online lintas negara dari sebuah kantor di pusat ibu kota.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan judi online terbesar sepanjang 2026, baik dari jumlah pelaku maupun skala operasional jaringan yang terlibat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, mengungkapkan mayoritas WNA yang diamankan telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal mereka di Indonesia sudah habis atau overstay.

“Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Untung dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Diduga Masuk RI Lewat Fasilitas Bebas Visa

Polri menduga para operator judi online tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi aktivitas wisata jangka pendek.

Menurut Untung, para WNA tersebut masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan. Sementara aturan bebas visa hanya memberikan izin tinggal selama 30 hari.

“Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari,” katanya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Indonesia dijadikan basis operasi sementara bagi jaringan judi online internasional yang memanfaatkan celah pengawasan keimigrasian dan fasilitas digital.

Operasikan 75 Situs Judi Online

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026). Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengoperasikan sedikitnya 75 situs judi online dari kantor tersebut.

Komposisi WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur, yakni:

  • 228 orang asal Vietnam,
  • 57 orang asal China,
  • 13 orang asal Myanmar,
  • 11 orang asal Laos,
  • 5 orang asal Thailand,
  • 3 orang asal Malaysia,
  • dan 3 orang asal Kamboja.
Baca Juga :  Gubernur Lampung Serahkan 410 SK CPNS

Jumlah tersebut menunjukkan operasi judi online itu dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan jaringan lintas negara.

Polisi Sita Rp1,9 Miliar dan Ratusan Perangkat Digital

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • brankas,
  • paspor,
  • telepon genggam,
  • laptop,
  • personal computer (PC),
  • hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Nilai uang tunai yang berhasil diamankan mencapai:

  • Rp1,9 miliar,
  • 53.820.000 dong Vietnam,
  • dan 10.210 dolar Amerika Serikat.

Penyidik kini mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

275 Orang Resmi Jadi Tersangka

Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian dan tindak pidana terorganisasi.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP,
  • juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  • serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan utama dan kemungkinan adanya server atau operator lain yang masih beroperasi di Indonesia.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai memperketat pengawasan terhadap praktik judi online lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasi digital ilegal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait