Purbaya Pastikan Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN

Bagikan

Purbaya Pastikan Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN
Menkeu Purbaya (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pembayaran gaji pegawai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menambah beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah, kata dia, memanfaatkan ruang fiskal dari anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya dalam program tersebut.

Purbaya menegaskan, sumber pendanaan gaji pegawai Kopdes berasal dari sisa anggaran yang belum terserap akibat target pembentukan koperasi yang belum sepenuhnya terealisasi.

“Jadi bukan nambah anggarannya, namun memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa,” ujarnya kepada awak media di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (4/5/2026).

Sebagai bendahara negara, ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran Kopdes Merah Putih telah ditetapkan secara tahunan. Namun, karena implementasi di lapangan belum mencapai target penuh, terdapat dana menganggur yang dapat dimanfaatkan dalam jangka pendek, termasuk untuk kebutuhan operasional seperti gaji pegawai.

“Setahunnya dijatahkan berapa, tapi belum terbentuk semua. Jadi masih ada lebih uang yang bisa dipakai sementara. Ini hanya untuk dua tahun ke depan, dan dananya ada,” jelas Purbaya.

Pemerintah sebelumnya merancang pembiayaan program Kopdes Merah Putih dengan total anggaran mencapai Rp240 triliun dalam kurun waktu enam tahun. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung sekitar 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Skema pembiayaan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pelunasan pembiayaan dilakukan melalui APBN dengan alokasi sekitar Rp40 triliun per tahun. Dengan struktur ini, pemerintah menilai keberlanjutan program tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan fiskal tambahan.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa keputusan penggunaan sisa anggaran tersebut telah melalui pembahasan teknis di internal pemerintah, meskipun ia tidak menerima laporan langsung sebelum kebijakan itu ditandatangani.

Baca Juga :  Park Hotel Cawang – Jakarta: Pilihan Akomodasi untuk Bisnis dan Waktu Berkualitas Bersama Keluarga

“Rupanya anak buah saya sudah rapat. Jadi ya sudah, karena pembiayaannya jelas,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah masih mematangkan skema penggajian bagi pegawai Kopdes Merah Putih. Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata menyampaikan bahwa besaran gaji masih dalam tahap pembahasan, namun akan mengikuti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“PKWT itu ada aturannya. Kita tidak asal menentukan gaji,” ujar Tedi.

Ia menambahkan, pemerintah masih memiliki waktu hingga Juni 2026 untuk merampungkan skema tersebut, seiring proses pendaftaran dan seleksi yang masih berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk 35.476 posisi pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sejak 15 April 2026. Para peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan kontrak kerja selama dua tahun.

Dengan skema pembiayaan yang diklaim telah terukur dan tidak membebani APBN, pemerintah berharap program Kopdes Merah Putih dapat berjalan optimal dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait