
Jakarta, Nusantara Info: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang dinilainya semakin tertekan hingga mengancam kemampuan pemerintah provinsi dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, Sherly menegaskan bahwa kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi daerah, terutama terkait keterbatasan arus kas untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.
“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.
Belanja Pegawai Lampaui Dana Alokasi Umum
Sherly memaparkan bahwa struktur fiskal Maluku Utara saat ini berada dalam tekanan yang cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
Kondisi tersebut membuat belanja pegawai telah melampaui nilai DAU yang diterima daerah. Akibatnya, pemerintah daerah harus mencari sumber pembiayaan lain untuk menutup kekurangan anggaran.
Menurut Sherly, selama ini daerah berupaya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, ruang fiskal yang tersedia dinilai semakin terbatas karena sebagian dana yang menjadi hak daerah belum sepenuhnya diterima.
“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD dan DBH, dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen,” ujarnya.
Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji PPPK. Namun, ia berharap sebagian DBH yang menjadi hak daerah dapat dikembalikan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai.
“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur,” terangnya.
Menurutnya, pemangkasan anggaran pembangunan untuk mengakomodasi belanja pegawai justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Daerah Minta Ruang Inovasi Fiskal Lebih Luas
Dalam kesempatan yang sama, Sherly juga menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan inovasi fiskal. Ia mengakui bahwa kondisi APBN saat ini juga menghadapi tekanan, namun daerah membutuhkan instrumen dan otoritas yang cukup untuk meningkatkan kapasitas pendapatan.
“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong adanya pembahasan lanjutan antara pemerintah pusat dan DPR RI guna mencari solusi jangka panjang, termasuk kepastian arah kebijakan fiskal pada 2027.
Tito: Ada 39 Pemda Terancam Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Keluhan yang disampaikan Gubernur Maluku Utara sejalan dengan temuan Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD.
Menurut Tito, sebagian daerah bahkan memiliki komposisi belanja pegawai yang melampaui batas ideal sehingga membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito.
Ia menyebut beberapa daerah yang menghadapi persoalan serius antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD. Sementara Kabupaten Donggala mencapai 53,1 persen dan Kabupaten Sigi sekitar 60 persen.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.
Pemerintah sendiri terus mendorong implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan agar porsi belanja pegawai maksimal berada pada level 30 persen dari total APBD. Namun, bagi sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, target tersebut masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan dukungan kebijakan dan penyesuaian fiskal secara bertahap. (*)






