PP Baru Terbit, WNI Lepas Kewarganegaraan Dikenai Tarif Rp5 Juta

Bagikan

PP Baru Terbit, WNI Lepas Kewarganegaraan Dikenai Tarif Rp5 Juta
Ilustrasi paspor Republik Indonesia dan dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan regulasi tersebut.

“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana, Minggu (19/7/2026).

Permohonan Lepas Kewarganegaraan Dikenai Tarif Rp5 Juta

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Jenis layanan tersebut tercantum sebagai:

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.”

Ketentuan ini menjadi bagian dari penyesuaian jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum yang berlaku secara nasional.

Pemerintah Tetapkan Tarif Beragam Layanan Kewarganegaraan

Selain biaya pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden, PP tersebut juga mengatur sejumlah tarif layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp1 juta
  • Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi WNI: Rp1 juta
  • Permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gantikan PP Nomor 45 Tahun 2024

Baca Juga :  Ciptakan Mudik Aman dan Nyaman, Polsek Pesanggrahan Buka Penitipan Kendaraan Gratis

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa salah satu alasan diterbitkannya regulasi baru adalah penyesuaian nomenklatur kementerian.

Menurutnya, regulasi sebelumnya masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan saat ini telah berubah menjadi Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.

Penyesuaian Tarif Mengikuti Kondisi Ekonomi

Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur ratusan jenis tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurutnya, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sementara sejumlah tarif lainnya mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” katanya.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menghapus beberapa jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Salah satunya adalah tarif pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ujar Widodo.

Ia menegaskan, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap dinamika pelayanan publik dan perkembangan kondisi perekonomian.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, seluruh layanan administrasi kewarganegaraan di bawah Kementerian Hukum kini memiliki dasar tarif baru yang disesuaikan dengan struktur kelembagaan serta kebutuhan pembiayaan pelayanan publik melalui mekanisme PNBP. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait