2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp14 Miliar

Bagikan

2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp14 Miliar
Ilustrasi aktivitas judi online melalui perangkat digital. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Bandung, Nusantara Info: Temuan mengejutkan mencuat dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 2.663 pegawai terverifikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut menunjukkan total perputaran uang dari ribuan pegawai itu mencapai sekitar Rp14 miliar, dengan nilai transaksi masing-masing pegawai yang bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengungkapkan, dari ribuan pegawai yang teridentifikasi, terdapat seorang pegawai yang memiliki nilai transaksi sangat besar.

“Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” kata Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Ribuan Pegawai Terverifikasi

Berdasarkan hasil verifikasi PPATK, sebanyak 2.663 pegawai yang terlibat terdiri dari 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK Paruh Waktu

Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik perjudian online yang belakangan menjadi salah satu fokus pemberantasan pemerintah pusat.

Dedi membenarkan bahwa akumulasi transaksi dari seluruh pegawai yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar,” ujarnya.

Bukan Seluruhnya Uang yang Hilang

Meski nilainya mencapai belasan miliar rupiah, Dedi menegaskan masyarakat tidak boleh langsung mengartikan angka tersebut sebagai total uang yang habis digunakan untuk berjudi.

Menurutnya, angka Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh perputaran dana, baik uang yang disetorkan (deposit) maupun dana kemenangan yang kembali masuk ke rekening pemain.

“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya masuk lagi kan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Tinjau Bapenda Papua, Dorong Inovasi dan Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

Dengan demikian, nilai tersebut menggambarkan aktivitas transaksi dalam sistem perjudian online, bukan total kerugian finansial yang dialami para pelaku.

Jadi Sorotan Integritas Aparatur

Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas aparatur sipil negara di tengah masifnya praktik judi online yang terus menjadi perhatian pemerintah. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah bersama PPATK, Kepolisian, Kominfo, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penelusuran aliran dana, hingga penindakan terhadap pelaku maupun jaringan operator.

Keterlibatan ribuan pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat diperkirakan akan menjadi bahan evaluasi internal, terutama terkait pembinaan disiplin dan kepatuhan aparatur negara terhadap kode etik serta peraturan kepegawaian.

Hingga saat ini, Pemprov Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap data yang disampaikan PPATK untuk memastikan identitas para pegawai, tingkat keterlibatan masing-masing, serta langkah pembinaan maupun penindakan yang akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman judi online tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah merambah lingkungan birokrasi, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta upaya pencegahan yang berkelanjutan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait