Usai Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Bagikan

Usai Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Isitmewa)

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan pelaksanaan pencegahan tersebut.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Imigrasi berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Hendarsam.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan penyidikan merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Penyidik Periksa 15 Saksi dan Dua Ahli

Totok mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA Raih Penghargaan Pejabat Inspiratif 2025: Bukti Dedikasi Birokrat untuk Ketertiban dan Reformasi Wilayah

Menurut Totok, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Don Ritto dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Febrie Dijerat UU Tipikor dan TPPU

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk perkara PT ASABRI dan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, penyidik telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka, aparat penegak hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan optimal, termasuk dalam pendalaman alat bukti dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait