ALFI Dukung Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA, Usulkan Pelaku Logistik Terlibat Sejak Awal

Bagikan

ALFI Dukung Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA, Usulkan Pelaku Logistik Terlibat Sejak Awal
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menggelar forum Coffee Morning: Strategic Policy Leaders Dialog di Graha Sawala, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok. ALFI/ILFA)

Jakarta, Nusantara Info: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang akan menata ulang tata kelola ekspor tiga komoditas strategis nasional, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batubara, dan paduan besi (ferro alloy), melalui skema ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun, ALFI mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan pelaku logistik sejak tahap penyusunan aturan turunannya.

Ketua Umum ALFI, Akbar Djohan, menegaskan bahwa perubahan tata kelola ekspor tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan, perkebunan, maupun badan usaha milik negara (BUMN), tetapi juga akan mengubah rantai operasional logistik nasional yang selama ini menangani pengangkutan, pergudangan, hingga dokumentasi ekspor.

“Pelaku logistik merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan ekspor secara fisik. Karena itu, kami berharap dilibatkan sejak awal agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran arus barang,” kata Akbar dalam forum Coffee Morning: Strategic Policy Leaders Dialog, di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Road to ALFI CONVEX 2026, yang diselenggarakan ALFI/ILFA bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan digagas oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu Mulai 2027

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, pemerintah menetapkan seluruh ekspor CPO, batubara, dan ferro alloy akan dikelola melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Langkah ini ditempuh untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai celah, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, serta ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan kondisi fisik barang yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Implementasi kebijakan dilakukan dalam dua tahap.

Mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan eksportir masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, namun seluruh dokumen ekspor mulai dialihkan atas nama DSI.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak penjualan, pengapalan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor, sepenuhnya akan dikelola oleh DSI.

Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, sekaligus penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang berdampak langsung terhadap sektor logistik nasional.

ALFI: Tata Kelola Baru Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara

Akbar menilai kebijakan pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Menurutnya, sistem ekspor satu pintu dapat menutup berbagai celah penyimpangan yang selama ini mengurangi potensi penerimaan negara.

“Dengan skema ini, praktik-praktik under invoicing, transfer pricing, bahkan under declare diharapkan bisa dihilangkan, sehingga hasil sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan optimal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Akbar.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perubahan sistem tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha logistik agar proses transisi berjalan lancar.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp750 Juta untuk Temukan Aman Yani

Tiga Tantangan Besar Sektor Logistik

Sebagai organisasi yang mewadahi lebih dari 4.300 perusahaan logistik di 33 provinsi, ALFI mengidentifikasi sedikitnya tiga tantangan utama yang akan dihadapi industri logistik akibat perubahan KBLI 2025 dan kebijakan ekspor satu pintu.

Ketiga tantangan tersebut meliputi:

  • penyesuaian izin usaha sesuai klasifikasi terbaru;
  • perubahan cakupan kegiatan usaha logistik; dan
  • kebutuhan tambahan modal untuk menyesuaikan sistem operasional.

Menurut ALFI, tantangan tersebut perlu diantisipasi melalui sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, kepastian regulasi, serta masa transisi yang realistis sehingga tidak membebani dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dorong Integrasi Sistem Digital

Selain meminta dilibatkan dalam penyusunan regulasi, ALFI juga mengusulkan agar sistem digital yang digunakan pemerintah dapat saling terhubung.

Organisasi tersebut mengusulkan integrasi antara sistem perizinan pertambangan seperti Minerba Online Monitoring System (MODI) dan E-PNBP dengan sistem dokumentasi ekspor yang digunakan pelaku logistik.

Menurut ALFI, integrasi digital akan mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses ekspor.

Selain itu, ALFI meminta DSI memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme keterlibatan perusahaan logistik dalam skema ekspor satu pintu tersebut.

Dialog Libatkan Regulator hingga Bank Indonesia

Forum Coffee Morning dihadiri lebih dari 170 peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, BUMN sektor pertambangan, asosiasi usaha, serta pelaku industri logistik.

Turut hadir Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, yang menyampaikan pidato kunci setelah pembukaan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi Kadin Indonesia Tony Wenas.

Dialog strategis dipandu Ketua Komite Tetap Pengembangan SDM dan Sertifikasi Kadin Indonesia, Juliana Sofhia Damu, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bank Indonesia, serta Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony.

Dalam kesempatan tersebut, dua asosiasi pertambangan, yakni Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesian Mining Association (IMA), juga menyampaikan pandangan terkait implementasi kebijakan baru tersebut.

Juliana mengatakan forum ini menjadi ruang penting untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai implementasi PP 21/2026 dan PP 24/2026.

“ALFI CONVEX adalah suatu platform yang bagus untuk pertemuan banyak pelaku usaha di bidang industri logistik. Kita ingin membangun sistem logistik yang semakin terintegrasi, dan Kadin Indonesia sangat mendukung penyelenggaraan ALFI CONVEX agar berdampak besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Road to ALFI CONVEX 2026

Coffee Morning ini menjadi bagian dari rangkaian menuju ALFI CONVEX 2026, forum konsolidasi nasional sektor logistik yang mengusung tema “Indonesia in Motion: Empowering a Resilient Logistics Ecosystem“.

Ajang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Oktober 2026 di Hall A JIExpo Kemayoran, Jakarta, dan diproyeksikan menjadi salah satu forum logistik terbesar di Indonesia yang mempertemukan pemerintah, regulator, pelaku usaha, investor, hingga penyedia teknologi logistik. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait