
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu akar persoalan yang dinilai terus melahirkan kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah, yakni tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut KPK, mahalnya ongkos untuk memenangkan kontestasi politik mendorong sebagian kepala daerah mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih, termasuk melalui praktik korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di berbagai wilayah.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Menurut KPK, fenomena tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata.
Korupsi Dipicu Kombinasi Integritas dan Lemahnya Sistem
KPK menegaskan korupsi tidak lahir dari satu penyebab tunggal. Selain faktor integritas individu, lemahnya sistem pengelolaan pemerintahan dan politik juga membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Korupsi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” tegas Budi.
Dalam sejumlah perkara yang telah ditangani, KPK menemukan pola yang berulang, yakni adanya hubungan antara penyandang dana politik dengan proyek-proyek pemerintah setelah kandidat memenangkan pemilu.
Kasus Ponorogo dan Langkat Jadi Contoh Nyata
KPK mencontohkan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyandang dana politik diduga memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah dan menikmati keuntungan dari pelaksanaannya.
Pola serupa juga ditemukan dalam kasus Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Dalam perkara tersebut, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan Pilkada.
Temuan itu memperkuat hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Biaya Kampanye Tinggi Tingkatkan Risiko Korupsi
Kajian KPK menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang menduduki jabatan publik.
Menurut KPK, besarnya biaya politik menciptakan tekanan ekonomi dan politik terhadap peserta pemilu.
Para kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk membangun dukungan politik, melakukan sosialisasi, membiayai kampanye, hingga mengamankan suara pemilih. Situasi tersebut dinilai mendorong munculnya sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujar Budi.
Politik Dinilai Semakin Dikuasai Pemilik Modal
KPK juga mengkritisi model kampanye yang dinilai masih sangat mahal.
Mulai dari pemasangan alat peraga kampanye dalam jumlah besar, rapat umum berskala masif, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kegiatan kampanye lainnya membutuhkan biaya yang sangat besar.
Akibatnya, kontestasi politik dinilai lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kualitas calon.
“Kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” kata Budi.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar peluang munculnya politik transaksional dan mempersempit kesempatan bagi figur yang memiliki kapasitas tetapi tidak memiliki modal besar.
Politik Uang Masih Sulit Diputus
Selain mahalnya biaya kampanye, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai menjadi celah praktik politik uang.
Transaksi tunai dinilai sulit dilacak sehingga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih, hingga membiayai berbagai kepentingan pemenangan lainnya.
“Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas,” tegas Budi.
KPK mengingatkan bahwa ketika seorang kandidat telah mengeluarkan investasi politik yang besar selama masa kampanye, terdapat risiko munculnya upaya mengembalikan modal setelah menjabat.
Praktik tersebut dapat terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
KPK Usulkan Negara Ikut Biayai Kampanye
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengusulkan reformasi sistem pembiayaan politik.
Salah satu usulan utama ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu.
Menurut KPK, langkah tersebut akan membantu mengurangi beban biaya politik yang selama ini harus ditanggung kandidat.
Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap penyandang dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kampanye Digital Dinilai Lebih Efisien
KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efisien, dan berbasis gagasan.
Rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu dievaluasi dan secara bertahap digantikan dengan pemanfaatan media digital serta media sosial.
Dengan model kampanye tersebut, persaingan politik diharapkan lebih mengedepankan kualitas program kerja, rekam jejak, dan integritas kandidat dibandingkan kekuatan modal.
Dorong Transparansi Dana Politik dan Pembatasan Uang Tunai
Selain reformasi kampanye, KPK juga menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik.
Lembaga antirasuah itu mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang praktik politik uang.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aliran dana politik juga dinilai harus diperkuat agar sumber pendanaan peserta pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Secara keseluruhan, KPK mendorong empat langkah utama, yaitu:
- Menurunkan biaya kampanye politik.
- Memperkuat transparansi sumber pendanaan politik.
- Membatasi transaksi uang tunai dalam proses politik.
- Mengembangkan model kampanye yang sederhana, efisien, dan berorientasi pada gagasan.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” pungkas Budi.
KPK berharap reformasi sistem pembiayaan politik mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih bersih, adil, transparan, serta menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas tanpa terbebani kewajiban mengembalikan biaya politik kepada para penyandang dana. (*)






