Bandara Sultan Hasanuddin Tunggak Pajak Rp17 Miliar, Angkasa Pura Janji Segera Bayar

Bagikan

Bandara Sultan Hasanuddin Tunggak Pajak Rp17 Miliar, Angkasa Pura Janji Segera Bayar
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

Maros, Nusantara Info: PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp17 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Meski demikian, manajemen memastikan kewajiban pajak tersebut akan segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa pembayaran yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni pada akhir Agustus 2026.

Pj PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut.

“Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan, pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati Maros. Rp17 miliar dan periode tahun ini,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Perubahan Jadwal Pembayaran Jadi Penyebab

Taufan menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan, melainkan karena adanya perubahan jadwal pembayaran yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran PBB dilakukan pada bulan September sehingga perusahaan telah menyusun perencanaan anggaran dan arus kas (cash flow) berdasarkan jadwal tersebut.

Namun, pada 2026, batas pembayaran dipercepat menjadi Juni.

“Tahun lalu pembayaran di September, tahun ini dimajukan di Juni. Perusahaan, sesuai cash flow, sudah menganggarkan di September,” jelasnya.

Perubahan tersebut membuat jadwal pembayaran yang telah dirancang perusahaan perlu disesuaikan kembali.

Tidak Dikenakan Denda

Meski melewati batas waktu pembayaran sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia dipastikan tidak dikenakan sanksi administratif.

Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Maros mengenai penghapusan sanksi administratif PBB dalam rangka memperingati Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB tanpa dikenai denda administrasi.

Baca Juga :  Dirjen Keuda Fatoni Sampaikan 5 Cara Tingkatkan Peningkatan PAD

“Bupati Maros mengeluarkan keputusan terkait penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Taufan.

Pelunasan Ditargetkan Sebelum 31 Agustus

Berdasarkan keputusan tersebut, masa pembayaran PBB dengan fasilitas penghapusan sanksi administratif berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan akan memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan akan menyesuaikan pembayaran sesuai dengan keputusan tersebut,” tegas Taufan.

Dengan komitmen tersebut, pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memastikan kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Maros akan diselesaikan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait