
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan lembaganya akan tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai kebijakan pemerintah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran program tersebut tidak lagi boleh bersumber dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Sudaryono, BGN merupakan lembaga pelaksana yang bertugas mengoperasikan program sesuai keputusan pemerintah. Karena itu, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan terkait penganggaran maupun pelaksanaan MBG.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, BGN siap menjalankan program MBG dengan skema anggaran apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah bersama otoritas fiskal dan legislatif.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu dan Badan Anggaran. Kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa MBG merupakan program strategis pemerintah, namun tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut tidak boleh lagi dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.
Mahkamah menilai anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 harus diprioritaskan untuk mendukung fungsi utama pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, hingga pemerataan akses pendidikan.
Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Meski demikian, MK memberikan masa transisi kepada pemerintah. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, struktur APBN yang telah disusun untuk tahun 2026 maupun 2027 tidak diwajibkan langsung menyesuaikan skema pembiayaan tersebut. Pemerintah masih memiliki waktu untuk merancang sumber pendanaan baru bagi program MBG tanpa mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Berawal dari Gugatan Yayasan
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Dalam permohonannya, yayasan tersebut menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan mutu proses belajar mengajar, penguatan kapasitas tenaga pendidik, penyediaan fasilitas pendidikan, serta perluasan akses pendidikan yang merata.
Dengan putusan MK tersebut, pemerintah kini menghadapi tantangan menyusun skema pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berkelanjutan tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi. (*)






