
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik pemerintah Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi jemaah Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah Arab Saudi tersebut karena dilakukan sebelum adanya proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran asuransi.
Dahnil menyampaikan persoalan itu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, pemerintah Indonesia terlebih dahulu meminta data dan rincian lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar Arab Saudi memblokir uang muka haji 2027 tersebut.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil.
Dengan kurs yang digunakan dalam pernyataan tersebut, yakni sekitar Rp4.760 per 1 riyal, nilai 14 juta riyal setara dengan kurang lebih Rp66,64 miliar.
Arab Saudi Soroti Pelanggaran Asuransi
Dahnil menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat persoalan asuransi yang berkaitan dengan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah keberadaan jemaah dengan kondisi kesehatan yang masuk dalam kategori sembilan penyakit yang disebut tidak diperbolehkan dalam ketentuan terkait layanan asuransi.
Namun, persoalan tersebut dinilai tidak sederhana. Menurut Dahnil, sejumlah jemaah yang kemudian menjadi persoalan masih dinyatakan memenuhi ketentuan istitha’ah, yakni kemampuan jemaah untuk menjalankan ibadah haji secara fisik dan kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Hal tersebut menunjukkan adanya persoalan pada proses pemeriksaan kesehatan dan penetapan kelayakan jemaah sebelum keberangkatan.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” kata Dahnil.
Pemerintah Akui Ada Evaluasi Istitha’ah
Pernyataan Dahnil sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia melihat adanya aspek internal yang perlu diperbaiki dalam proses penyelenggaraan haji.
Pemeriksaan istitha’ah menjadi salah satu tahapan penting sebelum jemaah diberangkatkan. Tujuannya memastikan jemaah memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk mengikuti rangkaian ibadah haji yang membutuhkan ketahanan fisik.
Dalam praktiknya, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan hasil pemeriksaan kesehatan di daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diterima oleh pihak Arab Saudi.
Dahnil mengakui masih terdapat jemaah yang dinyatakan memenuhi syarat di Indonesia, tetapi kemudian menghadapi persoalan terkait ketentuan kesehatan dan asuransi setelah berada di Arab Saudi.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk penyelenggaraan haji berikutnya.
Kemenhaj Kirim Nota Diplomatik
Menanggapi pemblokiran uang muka haji 2027, Kementerian Haji dan Umrah RI telah mengambil langkah diplomatik dengan meminta pemerintah Arab Saudi memberikan penjelasan dan data secara rinci.
Pemerintah Indonesia, kata Dahnil, ingin mengetahui secara jelas pelanggaran asuransi yang dimaksud, termasuk jemaah atau kasus yang menjadi dasar pengenaan tindakan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga meminta penjelasan mengenai ketentuan kontraktual asuransi yang menjadi dasar hubungan antara penyelenggara haji Indonesia dengan pihak terkait di Arab Saudi.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Dahnil.
Menurut dia, proses komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi saat ini masih berjalan melalui jalur diplomatik.
Indonesia bahkan telah menyampaikan nota diplomatik keberatan atas tindakan pemblokiran dana tersebut.
“Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Dana Haji 2027 Diblokir, Pemerintah Tunggu Verifikasi
Pemerintah Indonesia menilai persoalan utama saat ini adalah memastikan dasar dan mekanisme pemblokiran dana tersebut. Dahnil menekankan bahwa pemerintah membutuhkan data lengkap sebelum dapat mengambil kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran asuransi.
Dengan demikian, pemblokiran uang muka sebesar 14 juta riyal tersebut belum semestinya dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak Indonesia. Pemerintah masih melakukan verifikasi dan pembahasan diplomatik dengan Arab Saudi.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan haji 2027. Dana yang telah dibayarkan sebagai uang muka merupakan bagian dari proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Pemerintah tentu berkepentingan memastikan hak dan kepentingan jemaah Indonesia tetap terlindungi, sekaligus memperbaiki aspek penyelenggaraan yang dinilai masih bermasalah.
Evaluasi Haji 2026 Jadi Pelajaran untuk 2027
Kasus tersebut menjadi evaluasi penting bagi penyelenggaraan haji Indonesia, terutama menyangkut pemeriksaan kesehatan dan kepastian perlindungan asuransi jemaah.
Pemerintah tidak hanya perlu menyelesaikan persoalan diplomatik dengan Arab Saudi, tetapi juga memastikan proses seleksi kesehatan jemaah di dalam negeri berjalan lebih ketat dan seragam.
Perbedaan antara standar kelayakan kesehatan yang diterapkan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan ketika jemaah telah berada di Tanah Suci.
Karena itu, evaluasi istitha’ah menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah menjelang penyelenggaraan haji berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan setiap ketentuan asuransi dipahami dan dipenuhi sejak awal sehingga tidak menimbulkan sengketa maupun konsekuensi finansial dalam penyelenggaraan haji.
Bagi jemaah, penyelesaian persoalan ini menjadi penting bukan hanya menyangkut dana, tetapi juga memastikan penyelenggaraan haji 2027 dapat berlangsung dengan kepastian layanan, perlindungan kesehatan, dan koordinasi yang lebih baik.
Pemerintah Indonesia kini menunggu respons Arab Saudi atas nota diplomatik keberatan serta rincian dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran uang muka 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar tersebut. (*)






