Kemendagri Dorong Pemda di NTB Kembangkan KPDBU untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Bagikan

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Kembangkan KPDBU untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo mendorong pemerintah daerah di NTB mengembangkan KPDBU sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dalam kegiatan asistensi KPDBU di Lombok, Kamis (17/9/2026).

LOMBOK, NUSANTARA INFO: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan KPDBU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung di Hotel The Jayakarta, Lombok, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kesiapan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, menyiapkan, dan mengembangkan proyek infrastruktur yang memiliki potensi dikerjasamakan dengan badan usaha melalui skema KPDBU.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan NTB memiliki sejumlah peluang investasi yang membutuhkan dukungan infrastruktur memadai. Potensi tersebut antara lain ditopang keberadaan enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) SAMOTA, serta pengembangan hilirisasi pertambangan.

Menurut Teguh, potensi investasi tersebut perlu diikuti dengan kesiapan infrastruktur, terutama untuk mendukung penyediaan layanan dasar di daerah.

“Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

KPDBU dan Tantangan Ruang Fiskal Daerah

KPDBU memberikan ruang bagi keterlibatan badan usaha dalam pembangunan sekaligus pengelolaan infrastruktur. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah melakukan pembayaran kepada badan usaha berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun, Teguh mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melihat KPDBU semata sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan. Aspek kemampuan fiskal dan keberlanjutan kewajiban pembayaran tetap harus menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan.

“Pelaksanaan KPDBU tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal. Meskipun mekanisme pembayarannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran jangka panjang yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan kesiapan fiskal sebagai salah satu aspek penting sebelum pemerintah daerah menetapkan proyek yang akan dikembangkan melalui KPDBU.

Artinya, proyek yang masuk dalam skema kerja sama perlu dikaji secara komprehensif, baik dari sisi kebutuhan layanan, kesiapan proyek maupun kemampuan daerah dalam memenuhi komitmen pembayaran dalam jangka panjang.

Pemprov NTB Didorong Bangun Pipeline KPDBU

Selain menyiapkan proyek secara individual, Kemendagri mendorong Pemerintah Provinsi NTB memainkan peran koordinatif dalam membangun pipeline KPDBU yang dapat melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Salah satu sektor yang dinilai dapat dikaji secara bersama adalah penyediaan dan peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui semangat “Nusa Tenggara Barat Terang”.

Teguh menyebut, pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah dapat menjadi salah satu proyek yang dikaji lebih lanjut dalam konteks KPDBU.

Baca Juga :  Tim Kemendagri Turun Langsung ke Papua Tengah, Monev Percepatan Realisasi APBD dan Dorong Penggunaan KKPD

“Salah satu yang dapat dikaji adalah pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah. Pemerintah Provinsi dapat mengoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan,” ungkap Teguh.

Pengembangan pipeline menjadi penting karena KPDBU membutuhkan kesiapan proyek yang tidak hanya berhenti pada identifikasi kebutuhan infrastruktur. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kebutuhan, kesiapan proyek, serta skema kerja sama dapat dirumuskan sebelum ditawarkan kepada badan usaha.

Dengan pendekatan tersebut, kerja sama diharapkan tidak berjalan secara parsial, tetapi dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan infrastruktur daerah yang lebih terarah.

KPDBU Dikaitkan dengan Penguatan PAD

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II, Fauzan Khalid, mengatakan KPDBU dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung penyediaan infrastruktur sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembangunan infrastruktur melalui KPDBU perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyediaan layanan publik, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan potensinya dalam mendukung penguatan PAD,” ujar Fauzan.

Ia mencontohkan pengembangan PJU yang memiliki keterkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan dukungan terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut Fauzan, aspek penerimaan daerah dari sektor tersebut juga dapat dikaji, termasuk kaitannya dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dengan demikian, pembahasan KPDBU di NTB tidak hanya diarahkan pada bagaimana pemerintah daerah mendapatkan dukungan pembiayaan infrastruktur, tetapi juga bagaimana pembangunan tersebut memberikan manfaat terhadap layanan publik dan perekonomian daerah.

Percepatan Proyek Jadi Fokus

Asistensi yang digelar Kemendagri menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah di NTB lebih aktif mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang potensial dikembangkan melalui KPDBU.

Teguh berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai KPDBU sekaligus mempercepat pembentukan pipeline proyek di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menjadi pijakan awal bagi percepatan pipeline KPDBU di seluruh Nusa Tenggara Barat,” pungkas Teguh.

Dengan adanya pipeline proyek yang lebih siap, pemerintah daerah di NTB diharapkan dapat memetakan kebutuhan infrastrukturnya secara lebih terstruktur, sekaligus menentukan proyek yang memiliki kelayakan untuk dikembangkan melalui kerja sama dengan badan usaha.

Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan KPDBU, terutama karena komitmen pembayaran jangka panjang dapat berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait